Kebumen (Infoplus) – Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima gratifikasi. Penetapan sebagai tersangka itu diketahui setelah menerima surat dari KPK, Sabtu (20/1) lalu.
Mohammad Yahya Fuad membenarkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan tuduhan menerima gratifikasi. Meski demikian, menurut dia, penerimaan tersebut bukan gratifikasi tapi murni dalam posisi sebagai pengusaha dan sama sekali tidak terkait dengan jabatannya. Karena terjadi sebelum dilantik sebagai Bupati Kebumen. Untuk itu dia minta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati pada rapat dinas yang mendadak digelar di Ruang Jatijajar Kompleks Pendopo Ruman Dinas Bupati, Senin (22/1). Acara dihadiri seluruh pimpinan OPD dan camat se-Kebumen.
Berkait dengan hal tersebut, Bupati berkeinginan untuk mengundurkan diri dari jabatan Bupati Kebumen agar bisa fokus menjalani proses hukum dan tidak mengganggu jalanya roda pemerintahan. Namun saran dari para pimpinan OPD agar tetap menjalankan tugas sebagai Bupati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses Hukum
Meski demikian, Plt Sekda Mahmud Fauzi dan pimpinan OPD menyerahkan sepenuhnya keputusan mundur atau tidaknya Bupati. Bila terpaksa harus mundur pun disarankan tidak perlu tergesa-gesa agar bisa menyelesaikan masalah-masalah krusial terlebih dahulu untuk memastikan bahwa program-program utamanya dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat bisa berjalan dengan baik.
Kepala Bagian Humas Setda Kebumenukamto dalam siaran pers menyampaikan, Bupati meminta kepada jajaran OPD bersama masyarakat untuk tetap bersemangat bekerja dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama.
Bupati juga beritikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum, dan memberikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan. “Bupati mohon didoakan agar diberikan kekuatan, kesehatan dan kesabaran dalam menjalani ujian tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Mohammad Yahya Fuad diduga pernah mengatur pelaksanaan lelang berbagai proyek di Pemkab Kebumen sebelum dirinya dilantik menjadi bupati. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan saksi saat sidang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Sekda Kebumen, Adi Pandoyo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 30 Mei 2017.
Saksi Teguh Krisyanto yang merupakan anggota kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menjelaskan pernah ada perintah dari Mohammad Yahya Fud untuk menunda seluruh pelaksanaan lelang proyek. Padahal, menurut dia, saat itu Yahya Fuad belum resmi dilantik menjadi bupati untuk periode 2016-2021. “Saat itu rencana pelaksanaan pengadaan sudah terbit dan harus segera dilelang,” tandasnya, menyebutkan akhirnya proses lelang mundur beberapa waktu. edi















