Bupati Kebumen dan Timsesnya Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang

oleh

SemarangPengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan terhadap M Yahya Fuad, Bupati Kebumen nonaktif.

Vonis 4 tahun juga dijatuhkan terhadap Hojin Ansori (Direktur CV Usaha Bersama/ timses Yahya). Pembedanya hanya denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan penjara.

Yahya juga dipidana tambahan, pencabutan hak politik dan hak pilih untuk menduduki jabatan politk selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Antonius Widijantono ketua majelis hakim didampingi Sulistiyono dan Robert Pasaribu sebagai hakim anggota pada sidang, Senin(22/10).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yahya Fuad, bupati periode 2016 2021 itu dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.Dalam putusannya, majelis menolak permohonan Justice Colaborator yang diajukan terdakwa.

“Menyatakan terdakwa M yahya Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” kata hakim dalam amar putusannya.

INFO lain :  Eksekutor Pembunuh Meta Novita Handayani Segera Disidang

Terdakwa dinilai mengetahui dan memerintahkan adanya pengkondisian, menjual proyek di Kebumen ke sejumlah pengusaha. Bersama sejumlah tim suksesnya, Yahya membagi penghimpunan uang proyek dan membagikannya ke sejumlah pihak.

Menurut hakim, pemberian uang dari para pengusaha itu terkait keinginan agar terdakwa Yahya Fuad membagi jatah proyek sehingga mereka dapat pekerjaan dengan pengaturan itu. Terdakwa Yahya Fuad dinilai membiarkan pengusaha mengatur proyek dan mengintervensi panitia lelang proyek.

Salah satunya, dari yang dihimpun Barli Halim atas proyek APBD, diberikan untuk Kapolres dan Kajari Kebumen sebagai program Bina Lingkungan (Bilung). Bilung merupakan pengkondisian penegak hukum agar proyek tak diproses hukum.

“Dari uang yang dihimpun terdakwa memerintahkan untuk Bilung. Diantaranya untuk Alpen (Kapolres) Rp 1,7 miliar dan Syakroni (Kajari) Rp 250 juta,” kata Antonius dalam putusannya.

Yahya dinilai menerima uang suap totalnya Rp 12,3 miliar. Uang itu diperoleh dari Hojin Anshori sekitar Rp 3 miliar lebih, Rp 5,6 miliar dari Hojin dan Adi Pandoyo (Sekda). Serta dari Barli Halim, Khayub M Lutfi dan sejumlah pengusaha sekitar Rp 3,3 miliar.

“Dari fakta persidangan ditemukan adanya penerimaan uang oleh terdakwa Rp 12,3 miliar,” kata majelis hakim menilai secara hukum uang itu harus diterima terdakwa karena pengelolaannya atas perintahnya.

INFO lain :  Wakil Ketua DPR Disebut Terima Senggekan Uang Proyek di Kebumen

Atas vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima.

“Saya menerima putusan Yang Mulia,” kata M Yahya Fuad usai berkonsultasi dengan tim pengacaranya.

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah korupsi bersama-sama, mengkondisikan dan menerima fee proyek-proyek yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Banprov dan DAK APBN tahun Anggaran 2016.

Korupsi bermula pada Desember 2015, setelah Yahya unggul dalam perolehan suara Pilkada Kabupaten Kebumen. Dia melakukan pertemuan dengan tim suksesnya diantaranya Hojin ansori, Zaini MIftah, Barli Halim, Miftahul Ulum dan Arif Ainudin di rumahnya di Yogyakarta.

“Dibahas mengenai proses pembagian proyek-proyek yang ada di Kebumen. Terdakwa membagi tugas kepada Tim Suksesnya sebagai berikut. Hojin ansori ditugasi mengumpulkan uang ijon/ fee dari proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Barli Halim dan Zaini Miftah ditugasi dari APBD. Dan, Arif Ainudin dibantu Muji hartono alias ebung dari proyek bersumber dari Dana Bantuan Provinsi,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Jelang pelantikannya sebagai bupati, ia menarik uang ijon/ fee dari para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek yang bersumber dari DAK. Menindaklanjuti itu, timsesnya meminta para pengusaha memberikan fee untuk diberikan kepada terdakwa. Para pengusaha yang memberikan uang fee/ ijon proyek tersebut akhirnya mendapatkan paket pekerjaan sebagaimana diminta.

INFO lain :  Bupati Kebumen Ditetapkan Tersangka KPK

Penerimaan berlanjut pada 2016 Terdakwa menyampaikan Kabupaten Kebumen pada Tahun Anggaran 2016 akan mendapat DAK sekitar Rp100 miliar. Anggaran tersebut nantinya dibagi untuk Hojin Rp 21 miliarm Khayub Rp 36 miliar dan terdakwa sendiri melalui Tradha Group Rp 23 miliar.

“Dengan kompensasi uang ijon/ fee sebesar 7 persen, sedangkan Tradha Group tidak dibebani uang fee karena perusahaan milik Terdakwa,” kata jaksa.

Juli 2016, Yahya Fuad meminta agar dipersiapkan uang ijon/ fee untuk pengurusan anggaran ke pemerintah pusat. Dari Rp 1,6 miliar yang dihimpun, atas permintaan Terdakwa uang diserahkan Hojin ansori kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang.

Di bulan Agustus 2016, terkait pengurusan anggaran ke pusat itu, atas penerimaan uang ijon/ fee dari Khayub, sesuai permintaan Terdakwa, memerintahkan Adi Pandoyo menyerahkan Rp 2 miliar kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang. Bahwa anggaran DAK yang semula akan turun Rp 100 miliar ternyata hanya turun Rp 94 miliar.edit