8 Hotel di Jateng Gunakan Elpiji Subsidi

oleh
Ilustrasi tabung elpiji 3 kg
Semarang, (INFOPlus) – Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng mengungkapkan kasus dugaan penggunaan LPG ilegal. Polda mencatat delapan hotel di berbagai wilayah di provinsi ini melakukan pelanggaran penggunaan LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari di Semarang, Senin, mengatakan, temuan itu merupakan bagian dari kegiatan monitoring penggunaan LPG bersubsidi pada usaha non-mikro di wilayah tersebut.

INFO lain :  Eksekusi Pembongkaran Rumah Warga Solo Ricuh

“Sidak dilakukan di berbagai tempat usaha yang tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi tersebut,” katanya, Senin (81/2018).

Menurut dia, selama sepekan melakukan monitoring, petugas melakukan sidak di 1.173 usaha non-mikro.

INFO lain :  Mantan Kepala Perhutani Jateng Terima Divonis 2,5 Tahun * Korupsi Pengadaan Pupuk Urea di KPH Jateng

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, diketahui 452 unit usaha melakukan pelanggaran pemanfaatan LPG 3 Kg.

Selain delapan hotel, diketahui 355 restoran, 52 peternakan dan lima toko roti diketahui melakukan pelanggaran.

INFO lain :  Vonis Notaris Semarang Madiyana Herawati 1,5 Tahun Penjara Belum Inlracht. Terdakwa Ajukan Kasasi

Polisi menemukan 4.046 tabung LPG 3 Kg yang tidak sesuai sasaran penggunanya.

Ia menuturkan teguran lisan disampaikan kepada para pengusaha pengguna LPG 3 Kg yang bukan peruntukannya.

“Langkah selanjutnya kami serahkan ke dinas perindustrian dan perdagangan,” katanya.*

Sumber : Antara Jateng