Semarang – Vonis notaris Semarang, Madiyana Herawati selama 1,5 tahun penjara yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa Madiyana Herawati diketahui mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bandingnya.
“Ada permohonan kasasi yang diajukan,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Kamis (9/6/2022).
Permohonan kasasi disampaikan Kamis, 2 Juni 2022 lalu. Atas pernyataan itu, PN Semarang masih menunggu berkas memori kasasi pemohon.
Madiyana Herawati dinilai tetap bersalah di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng atas perkara pemalsuan akta dengan vonis 1,5 tahun penjara. Vonis pidana itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang.
PT Semarang dalam putusannya, Selasa, 10 Mei 2022 nomor perkara banding153/Pid/2022/PT SMG membebaskan terdakwa Fransiska Ely Wulandari. Fransiska merupakan staf Madiyana.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 7 Maret 2022 atas nama terdakwa II Fransiska Ely Wulandari, S.E,” kata hakim banding PT.
Majelis hakim mengadili sendiri, mengubah putusan Fransiska dengan melepaskannya dari tuntutan hukim. Sebelumnya Fransiska (38), divonis 1 tahun 4 bulan.
Majelis banding menyatakan Fransiska Ely Wulandari, S.E. terbukti menyiapkan, membuat/ mengetik Akta Kuasa Menjual Nomor: 53, Nomor: 54 dan Nomor: 55 tanggal 28 Desember 2013; sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
“Menyatakan perbuatan terdakwa II Fransiska Ely Wulandari, S.E tersebut bukan merupakan tindak pidana; Menyatakan melepas terdakwa II Fransiska Ely Wulandari, S.E. dari segala tuntutan hukum,” kata majelis.
Madiyana Herawati, 52 tahun warga Taman Setiabudi C-8 Rt.09 Rw.18 Kel.Srondol Wetan Kec.Banyumanik Kota Semarang dinilai bersalah memalsukan akta kuasa menjual tanah.
Pemalsuan terjadi tanggal 28 Desember 2013 di Kantor Notaris Madiyana Herawati di Jl. Sukun Raya No. 52A Banyumanik Semarang.
(rdi)















