Eksekusi Pembongkaran Rumah Warga Solo Ricuh

oleh

SoloPembongkaran paksa bangunan di lokasi hak pakai (HP) 105 di Kecamatan Jebres, Kota Solo berlangsung ricuh, Kamis (11/10). Sejumlah penghuni rumah menolak pembongkaran itu. Aksi saling dorong juga terjadi antara warga dengan Petugas Satpol PP, Linmas, dan aparat keamanan mengamankan.

Dalam kejadian itu, seorang perempuan pingsan. Sekitar lima orang mahasiswa yang mendampingi warga pembongkaran itu sempat diamankan polisi karena dinilai menghalangi.

Suasana panas sudah terasa ketika petugas yang akan melakukan eksekusi datang dengan bolduzer. Sebelum menjalankan pembongkaran, perwakilan bagian Hukum dan HAM Setda membacakan keputusan Pemkot Solo berikut dasar hukumnya.

INFO lain :  Dapat Remisi Natal, 5 Napi di Jateng Bebas

“Kasus HP 105 sedang diproses Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng. Proses belum selesai, jadi jangan sewenang wenang,” kata Sekretaris Paguyuban Warga Jebres Demangan, Maria Yusneny.

INFO lain :  Lokomotif Baru Datang, Jumlah Perjalanan KA Bisa Bertambah

Namun protes warga tidak digubris. Ratusan petugas langsung mengeluarkan barang barang dari dalam rumah. Tak lama berselang, bolduzer dioperasikan untuk merobohkan sekitar 14 rumah yang berdiri. Pembongkaran paksa tersendat sendat karena beberapa kali terjadi penghadangan.

Kepala Satpol PP Solo Sutarjo mengatakan, Pemkot Solo telah berulangkali melakukan pendekatan dan mengirimkan tiga kali Surat peringatan.

INFO lain :  Kecelakaan Beruntun di Tol Boyolali, 2 Orang Tewas

“Tiga kali dilayangkan. Termasuk surat perintah pengosongan juga telah diberikan,” kata dia.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menampik tudingan pihaknya bertindak arogan. Menurutnya, langkah pembongkara terpaksa dilakukan karena berbagai upaya persuasif gagal.

“Mulai sosialisasi hingga mediasi tidak membuahkan hasil,” kata Rudy.edit