Ribuan Jamaah jadi Korban Umroh Fiktif Hannien Tour

oleh
Ilustrasi umroh fiktif
INFOPlus. Solo – Ribuan orang menjadi korban dugaa  penipuan umroh fiktif di Solo. Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan jumlah korban kasus penipuan dana yang dilakukan oleh biro umrah PT “Ustmaniyah Hannien Tour” untuk sementara terungkap sebanyak 1.800 orang dengan total kerugian mencapai Rp37,8 miliar.

“Jumlah itu, masih bisa bertambah karena tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta terus mengembangkan dengan meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor polisi,” kata Kapolres yang didamipingi Waka Polres Kota Surakarta AKBP Andy Rifai, di Solo, Jumat (29/12/2017.

Menurut Kapolres jumlah korban yang tertipu biro umrah tersebut tersebut tersebar di 10 kantor cabang di seluruh Indonesia antara lain Surabaya, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta Timur, Cibinong, Jawa Barat, Makassar, Tangerang, Pekanbaru Riau dan Solo di Jalan Yosodipuro No 133, Mangkubumen, Banjarsari yang kini sudah ditutup.

INFO lain :  Suplai Sabu ke Suami yang Dipenjara, Wanita ini Dipenjara 9 Tahun

Kasus penipuan dana umrah tersebut, kata Kapolres, polisi menangkap dua tersangka yakni Farid Rosyidin (45) selaku Direktur Utama PT Ustmaniyah Hannien Tour, dan Avianto Boedhy Satya (5q) selaku Direktur Keuangan. Keduanya ditangkap di ruko Jalan Tegar Beriman Cibinong Bogor, pada Jumat (22/12), sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kedua tersangka ditemukan ditempat persembunyiannya di kantor cabang sebuah ruko di Bogor Jabar,” kata Kapolres.

INFO lain :  Korupsi Pesawat dan Helikopter Bekas Karanganyar 2015

Pihaknya PT Ustmaniyah Hannien Tour melakukan penipuan dengan cara menawarkan promo dengan umrah harga murah. Pelaku melakukan strategi pemasaran tertentu yang dapat menarik minat masyarakat untuk mendaftarkan umrah melalui biro travel mereka.

“Kami menerima sementara laporan dari korba di Solo, ada sebanyak 35 orang, sehingga kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Polresta Surakarta,” kata Kapolres.

Polisi sudah menemukan sejumlah dokumen yang berhasil disita, dan dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana yang sudah masuk ke biro perjalanan umrah tersebut. Termasuk juga komputer yang digunakan untuk operasional di kantornya.

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang disita antara lain, empat koper besar warna hitam kombinasi hijau berisi pakaian ihram, dua unit laptop, buku panduan perjalanan dan manasik umrah, buku kumpulan doa, akta pendirian dan notaris dengan nama PT Biro Perjalanan Wisata Al Ustmaniyah Tours, surat keputusan Kementerian Agama RI 2016, dan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI 2015.

INFO lain :  Wakil Rakyat Masih Beda Pendapat Soal Dana BOS

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Pelaku juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *

Sumber : Antarajateng