Produsen Air Mineral Aguaria Digugat Pailit

oleh

INFOPlus – PT Indotirta Jaya Abadi, perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) terkenal merek Aguaria diketahui memiliki tagihan sejumlah hutang. Perusahaan yang berdiri sejak sejak 1984 itu digugat pailit ke pengadilan karena tak mampu membayar hutang-hutangnya. Permohonan pailit diajukan sejumlah kreditur Aguaria yang menuntut tagihan pembayaran.
Gugatan perkara pailit Aguaria sudah dibacakab dan mulai diperiksa.

“Sudah diperiksa. Rabu (27/12) kemarin memasuki acara jawaban termohon,” kata Agus Suryanto, Panitera Pengganti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menangani perkara kepailitan PT Indotirta Jaya Abadi, kemarin.

Perkara kepailitan PT Indotirta Jaya Abadi diajukan pengadilan Rabu 13 Desember lalu dan terdaftar nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Smg.
“Permohonan pailit diajukan atasnama Setefan Djimin,” kata Agus.

INFO lain :  Pelempar Kantor Nahdliyyin Center, Gereja, SMK dan Markas PDIP di Magelang Marah Akibat Insiden Bendera di Garut

Menanggapi gugatan itu, pihak PT Indotirta Jaya Abadi mengakui, berharap adanya perdamaian. Agus Nurdin, kuasa hukum termohon mengatakan, masalah iti bisa dinegosiasikan kembali.
“Sebagai termohon pailit, kami berusaha semua persoalan hutang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Bisa dinegosiasikan kembali. Kami minta data reschedule (penjadwalan pembayaran hutang) ke kreditur,” kata Agus Nurdin dihubungi wartawan, kemarin.

Upaya negosiasi, diakui, sudah dilakukan namun belum ada titik temu. “Karena krediturnya banyak, lebih dari tiga. Pastinya ada yang setuju dan tidak,” kata dia.
Sementara disinggung jumlah tagihan kreditur yang diajukan ke pihak Aguaria, Agus Nurdin menolak menjelaskannya. “Nanti diverifikasi kurator. Itu terlalu rahasia. Pada dasarnya nanti atau sekarang, upayanya hutang bisa direschedule,” kata dia.

INFO lain :  Begal di Tegal Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Dalam gugatan pailitnya, Setefan Djimin meminta pengadilan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya. “Menyatakan Termohon pailit berada dalam keadaaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk hakim pengawas dariĀ  hakim niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses kepailitan. Menunjuk dan mengangkat : Andry Abdillah, SH Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan pengurus ( SBPKP ) Nomor : AHU.AH.04.03-132 tanggal 10 Juni 2016 berkantor di Andry Abdillah, SH & Partners beralamat di Green Pramuka Apartemen, Tower Pino, Lt.5/nf Jl. Ahmad Yani Kav.49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Agus Gunawan , SH Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan pengurus ( SBPKP ) Nomor : AHU.AH.04.03-110 tanggal 18 AprilĀ  2016 berkantor di Gunawan & Co beralamat di Jl. Percetakan Negara VII No. 5 RT.009 RW.003 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon pailit. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.