Pelempar Kantor Nahdliyyin Center, Gereja, SMK dan Markas PDIP di Magelang Marah Akibat Insiden Bendera di Garut

oleh

Magelang Polres Magelang masih memeriksa intensif, pelaku pelemparan kantor Nahdliyyin Center Magelang, Jumat (26/10) lalu. Pelaku berinisial NA, penjual madu dan buku-buku itu diamankan sesaat aksinya dilakukan.

Aksi pelemparan oleh NA (44), diketahui juga dilakukannya ke dua gereja, satu sekolah milik yayasan Katolik dan kantor DPC PDIP Magelang.

“Pelemparan di beberapa tempat. Di antaranya di Gereja Katolik Tyas Dalem di Kecamatan Srumbung, Gereja Katolik Santo Antonius di Muntilan, SMK Pangudi Luhur di Muntilan dan Kantor DPC PDI Perjuangan di Muntilan,” ungkap Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, Minggu (28/10/2018).

Pelemparan dilakukannya, Jumat (26/10) hingga Sabtu (27/10). Sedangkan motif yang diakui pelaku adalah melampiaskan kemarahan atas pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Banser di Garut.

“Saat ada kegiatan misa atau ibadah, pelaku tahu ada beberapa anggota Banser yang turut membantu pengamanan. Pelaku punya data beberapa gereja yang ada Banser bantu pengamanan disitu,” urai Hari.

Pelaku mengaku, perbuatannya atas inisiatif sendiri dan bentuk kemarahannya atas kasus bendera di Garut. NA, kepada petugas mengaku marah atas pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Banser di Garut. Pria, 44 tahun itu ditangkap, Sabtu (27/10) di tengah jalan, saat akan pulang ke rumahnya di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Penangkapannya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di TKP, rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti yang diamankan.

“Pelaku bukan anggota atau aktivis Ormas maupun kelompok tertentu di Magelang. Pelaku bergerak sendiri, secara individu,” ungkap Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, Minggu (28/10).

Pelaku, lanjutnya, mengakui beraksi sendirian dan atas inisiatif sendiri, sebagai bentuk pelampiasan kemarahan atas pembakaran bendera oleh anggota Banser di Garut.

“Pelaku kemudian membaca berita-berita di media sosial, membaca perkembangan kejadian lalu marah dan melampiaskan kemarahan dengan melakukan aksi pelemparan kaca itu,” kata Hari.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung, subsider 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman untuk yang Pasal 410 KUHP 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 406 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

“Beberapa barang bukti yang kita amankan di antaranya sepeda motor, bongkahan batu, pecahan kaca, jaket, helm, celana,” imbuh Kapolres.

Kantor Nahdliyyin Center di Kabupaten Magelang sebelumnya diteror. Kaca pintu kantor, pecah usai dilempari oknum tak dikenal. Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.

Sejumlah orang yang saat itu berada di dalam kantor di Dusun Pulosari, Desa Jumoyo, Kecamatan Salam itu panik. Atas aksinya itu, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku dan motifnya.edit