INFOPlus – Kasus dugaan penggelapan terjadi di Gombel Golf Semarang. Dua karyawannya, diduga menjadi pelaku. Mereka, Drs Ernan Arif Budi Winarto alias Erwin dan Ngudiroso.
Dua karyawan Gombel Golf yang telah bekerja beberapa tahun itu ditetapkan tersangka, ditahan dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus melibatkan keduanya, terjadi pada Juni Tahun 2015 sampai Maret 2016 di Kantor Gombel Golf Jalan Gombel lama No.90 Semarang. Bermula dari Erwin dan Ngudiroso, yang bertugas terkait operasional klub Golf Gombel Golf itu menghubingi sejumlah member golf di tempat kerjanya.
Erwin yang bergaji Rp 5 juta perbulan, sementara Ngudiroso Rp 2,5 juta perbulan itu mendapat data para anggota atau member klub golf Gombel. Keduanya menelpon para anggota klub yang masa keanggotaan akan habis yang dibuktikan dengan keterangan yang tertera di kartu anggota.
Tersangka Erwin menawarkan perpanjangan keanggotaan klub golf. Bila setuju para anggota klub tersebut ditemui keduanya di kantor pabrik masing masing untuk dimintai uang perpanjangan keanggotaan klub. Secara bervariasi, uang perpanjang member diterima l yaitu Rp 17 juta pertahun untuk keanggotaan Warga Negara Asing (WNA) dan Rp 13 juta per tahunnya untuk keanggotaan Warga Negara Indonesia (WNI).
Total uang yang berhasil dihimpun sebesar Rp 89 juta. Erwin lalu membagi ke Ngudiroso Rp 14 juta. Sementara sisanya dipakai Erwin.
Atas perbuatan para tersangka pihak Gombel golf mengalami kerugian Rp 119 juta.
Perkara keduanya menunggu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Perkara keduanya masuk pengadilan bernomor perkara 994/Pid.B/2017/PN Smg,” kata Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Kamis (28/12).
Keduanya dijerat primair melanggar pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Andi Orawan Haqiqi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang menangani.riz
Berita terkait.















