Ketua PAN Jateng Kecipratan Rp 600 Juta Hasil Suap Taufik Kurniawan dari Bupati Purbalingga

oleh

Semarang – Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto terlibat korupsi dugaan suap mantan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Taufik disebut bersama-sama Wahyu Kristianto menerima suap.

Taufik dituduh menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 4,850 miliar Uang itu berasal dari Mohammad Yahya Fuad, Bupati Kebumen periode 2016-2021 melalui Rachmad Sugiyanto Rp 3,650 miliar.

“Dari Tasdi, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 melalui Wahyu Kristianto Rp 1,2 miliar,” beber Eva Yustisiana didampingi Joko Hermawan, dua Jaksa Penuntut Umum KPK dalam surat dakwaannya.

Penerimaan terkait penambahan DAK pada APBN P 2017 untuk Kabupaten Purbalingga bermula 18 Maret 2017, saat Taufik menemui Bupati Purbalingga Tasdi di pendopo Kabupaten Purbalingga. Taufik menawarkan pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga pada APBN Perubahan TA 2017.

Pada 10 April 2017, Taufik ditemani Wahyu Kristianto kembali menemui Tasdi di pendopo, menawarkan tambahan DAK pada APBN Perubahan TA 2017 Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar.

INFO lain :  Sritex (SRIL) Tak Bayar Bunga Kredit Sindikasi, Fitch Pangkas Peringkat Utangnya ke C

“Dengan syarat memberikan komitmen fee sebesar 5 persen kepada terdakwa melalui Wahyu Kristianto. Atas tawaran terdakwa, Tasdi menyetujuinya,” kata jaksa pada sidang dengan majelis hakim Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyono dan Robert Pasaribu (anggota).

Taufik lalu meminta Badan Anggaran DPR RI dan Komisi XI memperjuangkan penambahan anggaran DAK untuk Purbalingga Rp 40 miliar agar dimasukkan pembahasan APBN Perubahan TA 2017 antara pemerintah dan DPR.

Sekda dan Kepala Dinas di Purbalingga Terlibat

Memenuhi uang pengurusan DAK itu, pada Juni 2017 atas perintah Tasdi, Wahyu Kontardi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga dan Setiyadi selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Purbalingga menemui Wahyu Kristianto di pringgitan pendopo berkoordinasi.

Wahyu Kontardi dan Setiyadi lalu menemui Subeno, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Purbalingga, Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut dan Sugit di pendopo. Disepakati Hadi Gajut akan memberikan fee ke Taufik lewat Wahyu Kristianto.

INFO lain :  Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Buron Perkara Korupsi Jalan Tol Semarang-Solo

Juli 2017, Taufik bersama Wahyu bertemu Tasdi, Wahyu Kontardi, Setiyadi, Siswanto Sekretaris Bappeda Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udhi Nugroho selaku Kepala ULP Kabupaten Purbalingga, dan Samsurijal Hadi membahas penyerahan fee.

Awal Agustus 2017, Hadi Gajut dan penyedia barang/ jasa menemui Wahyu Kristianto di Rumah Makan Joglo Purbalingga membahas penambahan alokasi DAK untuk Kabupaten Purbalingga Rp 40 miliar. Sekaligus pengumpulam uang fee 5 persen untuk Taufik.

Hadi Gajut kepada penyedia barang/ jasa di Purbalingga membagi paket pekerjaan dari DAK. Disepakati pemberian fee ke Taufik Rp 1,2 miliar. Usai terkumpul, atas perintah Tasdi Hadi Gajut menyerahkannya ke Wahyu Kristianto di rumahnya.

INFO lain :  Ketua PAN Jateng Ikut Urus dan Terima Suap Pengurusan DAK Purbalingga Taufik

Wahyu lalu menemui Taufik Kurniawan di Hotel Asrilia Bandung menyerahkan uang Rp 1,2 miliar.

“Mas ada titipan dari teman-teman Purbalingga,” kata Wahyu ke Taufik.

Ketua PAN Jateng Terima Rp 600 Juta

Taufik memerintahkan agar uang Rp 600 juta diserahkan ke staf ahlinya, Haris Fikri. Sisanya, Rp 600 juta untuk Wahyu Kristianto.

“Penyerahan ke Haris Fikri dilakukan Wahyu di Hotel Trans Studio Bandung,” imbuh jaksa.

Realisasinya, Kabupaten Purbalingga mendapatkan DAK Percepatan Pembangunan Infrastruktur Publik Daerah Bidang Jalan pada APBN Perubahan TA 2017 Rp40,940 miliar.

Taufik Kurniawan dijerat Pasal 12 huruf a UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subaidair Pasal 11 Undang-Undang yang sama.(far)