Vonis Banding, Hukuman Advokat R Winidya Satriya Diperingan jadi Pidana Percobaan

oleh

Semarang – Putusan pidana penjara 9 bulan terhadap advokat R Winindya Satriya bin R Wasisto atas perkara ujian kebencian di media sosial facebook diubah di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.

Majelis hakim Bambang Utomo (ketua), Fakih Yuwono, Bambang Haruji (anggota), yang memeriksa perkara banding, mengadili sendiri dengan pidana percobaan.

Atas putusan banding itu, 15 Maret 2022 perkaranya diajukan upaya kasasi ke Mahkmah Agung (MA) perkaranya belum inkracht.

Vonis banding terdakwa R Winindya Satriya dijatuhkan 31 Januari 2022 lalu lewat perkara 17/Pid.Sus/2022/PT SMG.

PT menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 22 Nopember 2021 Nomor 564/Pid.Sus /2021/PN.Smg., yang dimintakan banding tersebut.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras dan antar golongan.

INFO lain :  Jelang Pilkada, Cek Ranmor Hingga Senjata Api

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan;”

“Memerintahkan agar penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”

“Memerintahkan pula bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun habis;”

“Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan;” demikian amar putusan bandingnya.

Tingkat Pertama

Pada 22 November 2021 lalu di tingkat pertama Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa R Winindya dipidana penjara 9 bulan, denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis pengadilan diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dipidana 1 tahun 4 bulan penjara. Serta pidana denda Rp 10 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Perkara R Winindya Satriya (32), warga Jalan Sawah Besar IV No 4-A RT 009 RW 003 Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari Kota Semarang itu terjadi 11 September 2020 sampai 15 September 2020.

INFO lain :  KPK Didesak Tuntaskan Penanganan Kasus Suap Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi

Berawal, saksi Agus Hartono selaku Termohon digugat perkara perdata khusus niaga PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh Nurlaila Bernadin selaku Pemohon. Putusan diantaranya menetapkan menyatakan Termohon Agus Hartono pailit dengan segala akibat hukumannya.

Pada 10 September 2020 siang di Pengadilan Negeri Semarang dilaksanakan rapat pencocokan piutang kreditor dan verifikasi pajak. Rapat dihadiri Termohon Agus Hartono selaku debitur dengan kuasa hukumnya Heri Oktavianto dan dihadiri kreditur diantaranya Dody Ariadi mendampingi klien bernama Hj. Siska Fitri Hartini.

Terdakwa R Winindya Satriya mendampingi klien bernama Paimin dan Winarno.

Di rapat, R Winindya yang mewakili dua kliennya tidak diakui. Ia lalu terpancing emosinya. Rapat pencocokan piutang sempat ricuh karena terdakwa mengajak berkelahi pihak tim debitur Agus Hartono dan pengacaranya.

INFO lain :  Lapas Kedungpane Tambah Kamera Pengawas di luar Tembok Penjara untuk Cegah Penyelundupan Narkotika

Di rumahnya, terdakwa yang masih emosi melalui akun facebooknya dengan nama akun Satriya Justitia yang sekarang berubah nama menjadi Gus Tolik memposting.

Pada 12 September 2020 sekira pukul 02.53 WIB dengan postingan “Disetiap hembusan nafasnya ada doa untuk sebuah pengadilan yg sesungguhnya, orang tua renta ini tak berdaya melawan kalian. Semoga Allah menunjukkan sebuah kebenaran. Semoga Allah memberi balasan yang paling pedih dan menyakitkan untuk kalian,”.

Pada 14 September 2020 sekira pukul 02.53 WIB dengan dua postingan yaitu “Meskipun klien saya tuwa renta tak berdaya, semoga matinya duluan anda kisanak, biar bisa beraksi atas tingkahmu #hidupiturahasia,”. “Saya pernah diberi nasehat oleh salah satu senior, mafia tanah hajar berdiri untuk sebuah kebenaran atas klien saya, manusia laknat. Klienku tuwa renta tak berdaya diapusi nom2an”.

Pada 14 September 2020 sekira pukul 21.14 WIB ia kembali membuat postingan berisi ujaran kebencian tentang SARA.

(rdi)