Caleg Gerindra Semarang Nyabu Dituntut 6 Bulan Penjara

oleh

Semarang – Kejari Semarang menuntut pengadilan menjatuhkan 6 bulan penjara terhadap Caleg Gerindra, Arsa Bahra Putra.

Sedangkan Agus Triyanto, tim suksesnya dituntut 8 bulan penjara. Jaksa Luqman Edy menilai, Arsa terbukti Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pertimbangan tuntutan, hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan atas program pemerintah yang gencar memberantas narkotika. 

INFO lain :  Motor Mahasiswa Asal Sukoharjo Hilang di Parkiran Tempat Kos Semarang

Hal meringankan, mengaku berterus terang, berjanji tak akan mengulangi, menyesal dan sopan di persidangan.

“Terdakwa juga belum pernah dihukum,”sebut Lukman. 

Atas tuntutan itu, pengacara terdakwa mengaku kliennya mengakui bersalah. 

INFO lain :  Doa “ Syahid Untuk Negeri “ Terkait Rusuh di Mako Brimob

“Selain itu, karena terdakwa memiliki anak kecil dan sedang nyaleg,” kata Aditya N. Nusantara.

Arsa, Caleg Daerah Pemilihan (Dapil 1) nomor urut 2 Kota Semarang itu terancam pidana. Warga Bangetayu Wetan, Genuk Semarang  itu diamankan awal Januari 2019 di rumah Agus di Bangetayu Wetan, posko pemenangannya. 

INFO lain :  Pasutri Oknum Polres Blora Terduga Korupsi Dana PNBP Segera Diadili di Pengadilan

Keduanya membeli dan memakai sabu sebelum memasang alat peraga kampaye. Diamankan barang bukti sebungkus plastik klip berisi serbuk sabu sekitar 0,06488 gram serta hasil tes urin positif mengandung metamfetamina.(far)