Penangguhan Dahlan Iskan Dikabulkan

oleh

Surabaya –INFOPlus. Penahanan Dahlan Iskan akhirnya dikabulkan.  Keluarga menjamin keberadaan tersangka Dahlan Iskan usai penangguhan penahanan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo dikabulkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Selama diluar kita akan sangat kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku, kapanpun dibutuhkan pasti datang,” kata pimpinan Pondok Pesantren Sabilil Muttaqien, Magetan KH Miratul Mukminin yang mewakili keluarga di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Senin (31/10/2016) malam sekitar pukul 22.00 Wib.

Gus Amik sapaan akrabnya terlihat mendampingi Dahlan yang memakai kaos oblong putih saat keluar dari Rutan Kelas I Surabaya. Dahlan hanya tersenyum selama Gus Amik memberikan pernyataan kepada wartawan.

INFO lain :  Gugatan Sodiq Priyono Lawan Gubernur Ditolak * Dicopot Jadi Dewan, Terpidana Korupsi Banpol Jepara Menggugat

“Saya atas nama keluarga dan juga pimpinan pesantren dan kebetulan Pak Dahlan mengaku pesantren, mengajukan surat pada Pak Kajati sehubungan penahanan beliau, saya minta supaya tidak ditahan dengan pertimbangan karena beliau adalah pasien transplantasi hati yang membutuhkan penanganan secara khusus,” imbuuhnya.

Dahlan yang terlihat tersenyum hanya mengucapkan terima kasih pada semua sambil masuk kedalam mobil. “Terima kasih semua,” ucap Dahlan.

INFO lain :  "Kutuk Marani Sunduk", Bawa Segepok Uang Palsu ke Polsek, Langsung Dikecrek

Penangguhan penahanan Dahlan dilakukan setelah Kejati menerima surat penangguhan dari keluarga dan langsung melakukan rapat. Keputusan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota diputuskan sekitar pukul 21.48 Wib. Sebelumnya, Dahlan menjalani pemeriksaan di Kejati. Tetapi dihentikan karena tensi darahnya meningkat 160, dalam pemeriksaan sekitar 4 jam lebih Dahlan baru menjawab 8 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka pelepasan aset PT Panca Wira Usaha yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT PWU. Selain Dahlan, Kejati Jatim juga menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pelepasan Aset. Kasus yang menjerat Dahlan itu terjadi saat periode 2002 hingga 2004.

INFO lain :  Sidang Korupsi BPR Bank Salatiga, Direksi Ungkap Penyimpangan Karyawan

Selain kedua tersangka, Kejati juga memeriksa 80 saksi lain beberapa diantaranya nama besar seperti pengusaha Alim Markus, anggota DPD Emilia Contesa dan mantan Gubernur Jatim Imam Utomo yang rencananya kembali diperiksa pada Rabu (2/11) lusa.
(dnu/dnu).

Sumber : detik.com