Semarang – Gilang Septian (28), warga Tlahap Jurang Rt. 12 Rw. 05 Kel. Lesanpuro, Kec. Kab. Magelang diganjar hukuman 16 bulan penjara. Pengadilan menyatakan atas kelalaiannya mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia novelis RR Sri Hardini alias NH Dini. Bersalah sesuai Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana setahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 2 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata Panmud Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, belum lama ini.
Vonis lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa dengan pidana setahun dan 6 bulan. Putusan dijatuhkan pada sidang 29 April 2019 lalu oleh Aloysius P Bayuaji, Pudjo Hunggul dan Wismonoto.
Kecelakaan terjadi 4 Desember 2018 siang di jalan Tol Km 10Tembalang Kota Semarang. Gilang mengemudikan truk AD-1536-JU bermuatan bawang putih dan diketahui melebihi kapasitas. Truk melewati jalan tol dari arah utara ke selatan.
Truk melaju di lajur kiri dengan kecepatan sekira 20-30 km/jam dan persneling masuk gigi 2. Saat memasuki KM 10,200 terdengar suara keras “Krak!” yang berasal dari as roda belakang truk. Tiba-tiba truk mundur, meski gas dan rem diinjak serta tak terkendali. Truk menabrak bagian depan mobil taxi Toyota Avanza H-1362-GG yang melaju dibelakangnya.
Kerasnya benturan, menjadikan taksi yang dikemudikan Supardjo terdorong ke belakang beberapa meter kemudian berhenti. Truk berhenti usai menabrak pembatas jalan. Atas kejadian itu, RR Sri Hardini alias NH Dini tewas usai dirawat di RS. Elisabeth Semarang.(far)














