Sidang Korupsi BPR Bank Salatiga, Direksi Ungkap Penyimpangan Karyawan

oleh

Semarang – Sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan korupsi, pembobolan PD BPR Bank Salatiga, terdakwa Muhammad Habib Shaleh (49) digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (12/2/2019). Tiga saksi diperiksa, yakni Asi Setyaningsih SE, Direktur BPR Bank Salatiga, Supri Arianto dan Granurita Devi A, dua karyawan BPR.

Asih Setyaningsih SE yang diperiksa awal mengaku, menjabat direktur sejak Februari 2016. Sebagai direksi, dirinya bertanggungjawab kepada Direktur Utama (Dirut) yang saat itu dijabat terdakwa.

“Di atas direksi, ada dewan pengawas dan komisaris. Di bawah, ada kepala bagian dan staf,” kata dia di hadapan majelis hakim dipimpin Andi Astara.

INFO lain :  PT Swisstex Naratama Indonesia Ajukan PKPU, PT Damatex Salatiga Terancam Pailit

Asih mengungkapkan adanya sejumlah praktik penyimpangan oleh beberapa karyawannya. Sebagaimana pertama masuk, pihaknya menemukan selisih saldo tabungan pada SMAN 2 Salatiga.
Diakuinya, marketing BPR menyampaikan adanya pengambilan dana dari nasabah sekolah yang jumlahnya tidak sama sesuai data di bank.

“Saat dicek SPI (Satuan Pengawasan Internal/ sekarang audit internal) usai ditelisuri, terdapat kelebihan pembayaran Rp 50 juta. Kenapa lebih bayar, karena dia tidak catat pembukuan secara benar. Uang yang disetorkan ke nasabah sekolahan tidak dicatat. Misal hari ini setor dia ambil,” kata dia.

Seperti marketing atasnama Jatmiko, kata dia, menerima titipan uang tabungan nasabah, namun tak disetor ke kantor.

INFO lain :  Bupati Banjarnegara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,4 Miliar

“Berulangkali dilakukan. Sekarang dia sudah dikeluarkan,” katanya menjawab pertanyaan jaksa.

Keponakan Terdakwa

Masalah lain, imbuhnya, pembayaran angsuran lewat marketing yang tidak disetotkan ke bank. salah satunya oleh Kharisma Teguh.

“Dia merupakan keponakan terdakwa,” bebernya.

Masalah lain, jelas dia, perihal penyalahgunaan kredit. Nasabah yang telah membayar lunas dan akan mengambil jaminann, ternyata tidak bisa karena data di kantor belum lunas.

“Ada penggelapan tapi sudah diselesaikan senilai Rp 30 juta. Kharisma sudah dinonjobkan. Penyalahgunaan lain perihal deposito nilai puluhan juta,” imbuhnya.

INFO lain :  5 Pembobol PD BPR Bank Salatiga Mulai Disidangkan

Karyawan bernama Indah Sulistyowati yang saat itu menjabat teller kantor kas, diketahui menerima titipan uang tabungan nasabah.

“Nasabah tidak mengambil, tapi ternyata diambil Indah. Nilainya puluhan juta. Indah sekarang nonjobkan. Penyalahgunaan tabungan dan deposito. Sistemnya sama seperti Indah. Karena biasanya buku tabungan dibawa marketing. Jadi bisa diambilkan lewat marketing,” kata dia.

Muhammad Habib Shaleh didudukkan di kursi pesakitan pengadilan atas perkara dugaan korupsi Rp 24 miliar. Jaksa Penuntut Umum Kejari Salatiga dalam surat dakwaannya mengungkapkan, korupsi terjadi Mei 2008 sampai 2018.