Semarang – Ungkapan Jawa, “Kutuk Marani Sunduk” (Ikan Gabus mendatangi tusuk) sekiranya tepat menggambarkan apa yang dialami Imam Baihaqi bin Maliki (38).
Warga Dk. Kademangan RT.04 RW 04 Kel. Kauman Kec. Batang Kabupaten Batang itu ditangkap polisi saat ia datang ke Polsek.
Ia yang ditahan sejak 1 September 2021 lalu itu ditangkap dan langsung disel atas tuduhan kepemilikan uang palsu. Bagaimana tidak. Pasalnya saat ia ke Polsek itu, diketahui ia membawa segepok uang palsu.
Imam kini meringkuk di ruang tahanan dan segera diadili atas perbuatannya.
“Sudah dilimpahkan ke pengadilan dan segera diadili perkaranya,” kata Noerma Soejatinongsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Rabu (3/11/2021).
Gara-gara Tokek
Kasus uang palsu oleh Imam Baihaqi bin Maliki diungkap polisi pada Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 Wib. Kala itu, Imam datang ke Ruang Reskrim Polsek Ngaliyan Kota Semarang. Di sana, polisi yang menggeledah menemukan Imam membawa segepok uang palsu.
Kejadian bermula sekitar Juli lalu saat Suhandar bin Salimnapis membeli satu ekor tokek kepada Imam seharga Rp 200 juta. Suhandar mengaku sudah mentransfer uang tersebut ke rekening Imam. Namun tokek tersebut belum diterima oleh Suhandar sampai hari ini.
Suhandar bersama Ahmad lalu datang ke Polsek Ngaliyan, meminta bantuan mencari keberadaan Imam. Informasinya, Imam sedang berada di kos beralamat di Jl. Beringin Wetan Rt.03 Rw.08 Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Berdasarkan laporan polisi Suhandar kemudian petugas Thomas Agung Triono, bersama Suhandar, dan Ahmad mengajak Imam ke Polsek Ngaliyan untuk dilakukan mediasi.
Entah bagaimana, ketika Thomas Agung memeriksa satu tas slempang hitam yang bertuliskan “Carbanal” milik Imam ia menemukan uang palsu itu.
Awalnya petugas berniat mencari identitas Imam, namun justeru ditemukan satu amplop coklat berisi 64 uang lembaran pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.
Kepada petugas, Imam mengaku uang tersebut milik Bandi (DPO) dan Heru (DPO) yang diberikan kepadanya sebelumnya. Imam mengaku akan beli uang tersebut namun karena kualitas uang palsu tersebut kualitasnya tidak bagus maka uang tersebut diberikan cuma-cuma.
Di perkara itu, Imam Baihaqi dijerat Pasal 36 ayat (2) UU R.I Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang.
(rdi)















