Nasib Aturan Eks Koruptor Nyaleg Ditentukan MA Pekan Depan

oleh
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) akan menentukan nasib uji materi PKPU tentang larangan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Keputusan itu akan diambil MA pekan depan.

“Bukan mutus dalam arti vonis, minggu depan akan diputuskan apakah perkara ini mau ditunda atau diputus vonis,” kata Jubir MA Hakim Agung Suhadi saat dihubungi, Jumat (7/9/2018).

INFO lain :  Berikut Kronologi Penipuan Kades Sidoarjo Guntur Demak Muslikan di Surat Dakwaan JPU

Suhadi mengatakan uji materi itu tak bisa langsung dihentikan dan harus dikerjakan oleh majelis hakim. Hal itu mengacu pada undang-undang.

“Kalau pakai UU MK kan kalau ada uji materi di MK maka uji materi di MA wajib dihentikan. Tapi oleh MK dirubah kalau dihentikan bertentangan dengan UUD 45, jadi ditunda, kalau ditunda nanti itu kerjanya majelis,” ujarnya.

INFO lain :  Dituntut 4,5 Tahun, Bos Koperasi Cemara Makmur Budi Rahardjo Ceming Divonis 1 Tahun Penjara

Suhadi mengatakan majelis yang akan menentukan nasib PKPU itu suah terbentuk. Namun dia belum menyampaikan tanggal ditentukannya PKPU soal eks koruptor dilarang nyaleg itu.

INFO lain :  ​Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

“Belum tentu vonis, bisa saja ditunda. Minggu depan baru ditentukan, minggu depan. Majelisnya sudah ada dari kamar tata usaha negara, sudah ditunjuk oleh Pak Ketua MA,” pungkasnya.

Sumber Detik.com