Budi Rahardjo alias Ceming saat disidang tahun 2020 lalu.
Semarang – Budi Rahardjo alias Ceming, bos Koperasi Cemara Makmur yang kembali tersangkut perkara narkoba divonis setahun penjara. Pria 41 tahun, warga Jalan Sriwijaya No. 44 Rt.004 Rw.005 Kelurahan Wonodri Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang itu dinilai bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pemeriksa perkara Ceming nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Smg, menyatakan bos Koperasi Cemara Makmur di Jl. Setia Budi No 147 – 149, Kel. Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang itu melakukan pidana.
Informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang menyebutkan,putusan dijatuhkan 15 Maret 2021 lalu. Majelis hakim, Suwanto (ketua), Esther Megaria Sitorus dan Muhamad Yusuf (anggota), dibantu Meirina Nurfadiah Nasution (Panitera Pengganti).
Majelis menyatakan terdakwa Budi Rahardjo alias Ceminh bin Winoto Rahardjo itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Hakim membebaskannya dari dakwaan Primair.
“Menyatakan terdakwa Budi Rahardjo alias Ceminh bin Winoto Rahardjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri ”.
Hakkm menjatuhkan pidana terhadapnya dengan pidana penjara selama setahun penjara.
“Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan di kurangkan dari pidana yang di jatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 25 Februari 2021 lalu. JPU menilai Ceming terbukti bersalah sesuai dakwaan primair, melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009.
JPU menuntut agar Ceming dipidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara.
Ceming ditangkap polisi pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 00.30. Wib di kamar No. 208 Hotel OAK Tree Jalan Papandayan Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang.
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat seberat 2,92106 gram dan tablet warna oranye bertuliskan angka “5.Ceming dijerat Pasal 112Ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair pasal 127 ayat (1) huruf aUU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya pada 10 Oktober 2020, Ceming dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menyalahgunakan narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropikan sebagai pengguna.
Ia dipidana selama 4 tahun, dan rehabilitasi medis selama 6 bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Amino Gondohutomo Semarang. Serta Rehabilitasi Sosial selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Napza Mandiri Semarang.
“Dengan ketentuan masa rehabilitasi dijalani terlebih dahulu sebelum masa pemidanaan penjara. Menetapkan masa penangkapan, penahanan serta masa rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan,” demikian amar putusannya.
Atas perkaranya itu, Ceming telah ditahan penyidik sejak 21 Oktober 2020 oleh penyidik dan hingga kini telah diperpanjangan penuntut umum.
(rdi)














