Semarang – Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan dinilai bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 dan 2017 untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pemeriksa perkara Taufik menjatuhkan pidana 8 tahun penjara terhadapnya.
Tuntutan diajukan pada sidang lanjutan, Senin (24/6/2019). Menurut JPU sesuai fakta persidangan, Taufik bersama sesuai dakwaan kesatu, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Kurniawan selama 8 yahun penjara dikurangi masa penahanan yang dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Joko Hermawan, JPU KPK membacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim pemeriksa, Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyono dan Robert Pasaribu (anggota).
Jaksa juga menuntut agar Taufik dipidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Membayar uang pengganti kerugian negara sesuai harta benda yang diperolehnya dari korupsi sekitar Rp 4,2 miliar, diperhitungkan uang yang disetornya ke KPK Rp 4,240 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama 5 tahun penjara sejak selesai menjalani pidana,” kata JPU.
Pertimbangan Jaksa
Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan publik. Serta tidak mengakui perbuatannya.
“Hal meringankan. Terdakwa sopan dan memperlancar jalannya persidangan. Telah mengembalikan semua uang yang diterima ke KPK,” kata jaksa.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledou atau pembelaan minggu depan.
“Saya menyerahkan pledoi ke kuasa hukum,” kata Taufik di akhir sidang.
Taufik didakwa menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 4,850 miliar Uang itu berasal dari Mohammad Yahya Fuad, Bupati Kebumen periode 2016-2021 melalui Rachmad Sugiyanto Rp 3,650 miliar. Dari Tasdi, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 melalui Wahyu Kristianto Rp 1,2 miliar.
Pemberian Rp 4,850 miliar itu dilakukan agar Taufik Kurniawan memperjuangkan dan menyetujui penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 untuk Kabupaten Purbalingga yang dibahas di DPR RI.(far)















