Aktifis Semen Rembang Praperadilankan Polda Jateng

oleh

INFOPlus – Praperadilan diajukan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen penolakan pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk melawan Polda Jateng. Tersangka, para aktifis penolak pabrik semen di Rembang mengajukan praperadilan melawan penyidik Ditreskrimum yang menangani perkaranya. Tersangka menganggap, penyidikan terhadapnya tidak sah.

Kuasa hukum tersangka, Kahar Muamalsyah mengatakan, penetapan tersangka Joko Prianto dan kawan-kawan cacat hukum.

“Proses penetapan tersangka cacat hukum karena tidak diawali dengan surat penetapa tersangka. Tersangka dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Padahal harusnya ada surat penetapan tersangka terlebih dahulu,” katanya, kemarin.

INFO lain :  Napi Kedungpane Masih Bisa Kendalikan 317 Gram Sabu

Selain itu lanjut dia, penetapan tersangka Joko Prianto juga minim alat bukti. Padahal, sesuai KUHAP, penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang sah.

“Kami menuntut pengadilan menyatakan penyidikan atas tersangka dibatalkan,”ujar dia.

Praperadilan dilayangkan tersangka, didampingi kuasa hukumnya serta sejumlah warga Kendeng Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Kamis (21/12) lalu diajukan. Perkara masuk dalam klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara terdaftar nomor 18/Pid.Pra/2017/PN Smg,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang dikonfirmasi.

INFO lain :  Kejari Kota Semarang Eksekusi Terpidana Soerya Soedarma Usai Buron 11 Tahun

Sebelumnya, Polda Jateng menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen penolakan pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero). Dokumen berisi daftar warga yang menolak penambangan dan keberadaan pabrik semen sebelumnya dipersoalan Pemerintah Provinsi Jateng dan PT Semen Indonesia lantaran ada pekerjaan aneh dalam daftar. Para tersangka, dijerat Pasal 263 KUHP.

Kasus bermula saat warga Rembang menandatangani dokumen penolak pendirian pabrik semen berjumlah 2.501 orang. Mereka juga melayangkan pernyataan sikap menolak tertanggal 10 Desember 2014 dan membeberkan tiga alasan.

INFO lain :  Bandara di Blora Didorong Diaktifkan

Pertama, pendirian pabrik dan penambangan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia berada di dalam kawasan cekungan air tanah (CAT) Watuputih yang merupakan kawasan lindung geologi. Kedua, bahwa pertambangan oleh PT Semen Indonesia berpotensi merusak fungsi epikarst CAT Watuputih yang akan berakibat pada hilangnya fungsi resapan air yang selama ini memenuhi kebutuhan warga Rembang. Ketiga, bahwa dalam konteks bencana, hilangnya fungsi resapan air akan berpotensi mengakibatkan banjir pada musim hujan dan kekeringan.riz