INFOPlus – Tuntutan ganti rugi diajukan tiga mantan terdakwa perkara pembunuhan nenek Suyati (59), warga Jalan Gondomono, Plombokan, Semarang Utara yang atas vonis bebasnya. Aji Santoso, Nor Alam, dan Reza Sescar Prakoso, tiga pria warga Semarang ini menggugat dan menuntut haknya. Gugatan diajukan melawa Kapolrestabes Semarang, Kejari Semarang dan negara cq Kementerian Keuangan.
“Gugatan sudah masuk pengadilan Kamis (21/12) dan terdaftar nomor perkara 17/Pid.Pra/2017/PN Smg,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.
Ester Natalya, Direktur LBH Mawar Saron yang menjadi kuasa hukum ketiganya mengatakan, tuntutan diajukan atas rapor merah Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang. Mahkamah Agung (MA), kata dia, menolak upaya hukum kasasi Kejari Semarang setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Aji Santoso dan kawan kawan.
“Gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP,” kata Ester.
Berdasarkan putusan bebas dari PN Semarang maupun MA, dinyatakan telah terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang.
“Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, mereka berhak menuntut ganti rugi uang besarannya paling banyak Rp 100 juta,” kata dia.
Tuntutan ganti rugi itu berdasarkan kerugian-kerugian yang dialaminya akibat proses hukum yang dialaminya. Diantaranya kehilangan kesempatan mendapatkan pekerjaan selama mendekam penjara 245 hari. Turunnya harkat dan martabatnya yang telah jatuh secara sosial dan psikologis karena dicap “pembunuh” dalam masyarakat.
“Kami juga menuntut Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang secara tanggung renteng mengganti kerugian akibat harkat serta martabat Rp 500 juta,” ujar dia.
Dikatakannya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang menutut Aji Santoso dipidana penjara 13 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan disertai dengan pencurian. Dari pemeriksaan sidang, mereka dinyayakan tidak terbukti bersalah. “Kami menyayangkan kinerja Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang, dimana hal ini bisa menjadi rapor merah bagi kedua institusi tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, ketiganya ditangkap dan didakwa atas perkara pembunuhan yang terjadi Kamis (26/3) silam jam 00.30 lalu. Ketiga terdakwa bersama Aris (meninggal dunia), didakwa membunuh korban Suyati. Mereka merampok dan membakar korban hingga tewas. Sejumlah barang-barang berharga milik korban seperti satu HP cross, kalung, cincin, gelang emas, tabung gas, dan uang diambil terdakwa. Atas perkaranya, penuntut umum menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 13 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan sidang ditemukan fakta terdakwa dipaksa penyidik atas kasus yang menjeratnya. Atas keterangan pada Berita Acara Penyidikan (BAP), mereka mencabutnya karena tidak benar. Mereka yang disebut dalam BAP didampingi penasehat hukum bernama Krisna, diketahui juga tak pernah.*