Jakarta -INFOPlus. Dalam rangka menekan terjadinya tindak pidana dan anarkis dalam demo pada tanggal 04 Nopember 2016 mendatang, Polda Metro Jaya serius mempersiapkan diri. salah satu kesiapannya adalah dengan mengeluarkan 8 Maklumat Kapolda metro Jaya. Menyikapi perkembangan situasi menjelang emo 4 November nanti, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengeluarkan maklumat bagi peserta untuk tidak melakukan tindak pidana. Ada 8 poin dalam maklumat tersebut yang harus dipatuhi oleh peserta demo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, maklumat tersebut disampaikan untuk mengingatkan massa agar pelaksanaan demo berlangsung dengan tertib dan aman.
“Sebab itulah pentingnya Kapolda keluarkan maklumat, sehingga ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tidak ada provokatif, anarkis dan sebagainya,” tutur Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Maklumat tersebut berisi sejumlah kewajiban dan hak polisi sebagai penanggung jawab keamaman serta kewajiban dan hak-hak dari peserta demo.
Selain itu, maklumat tersebut juga berisi larangan-larangan bagi peserta demo untuk melakukan tindak pidana selama menyampaikan pendapat di muka umum. Berikut 8 poin isi larangan bagi peserta demo yang tertuang dalam maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor MAK/03/X/2016, tertanggal 31 Oktober 2016:
1. Dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau mengusai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak. Apabila melakukan tindak pidana tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
2. Dilarang membawa, memiliki, menguasai, menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjta penusuk dan atau senjata pemukul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
3. Dilarang menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melajukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Sanksi pidana tersebut tertuang dalam Pasal 160 KUHP.
4. Dilarang menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Pelanggran pidana tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
5. Dilarang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Adapun pelanggaran pidana tersebut dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.















