Menag: Waspadai Pihak Ketiga yang Biayai Demo 4 November

oleh

Jakarta – INFOPlus. Pemerintah tak melarang masyarakat untuk berunjuk rasa, tetapi harus mengikuti aturan yang telah ditentukan. Menag Lukman Hakim Saifuddin mewanti-wanti kepada masyarakat untuk waspada terhadap pihak ketiga yang menyusup dalam demonstrasi.

“Pak Presiden juga tegaskan agar semua kita terutama bagi yang berunjuk rasa itu selain mematuhi ketententuan juga harus waspada betul akan adanya pihak ketiga untuk menggunakan kesempatan momentum ini dengan agenda-agenda tertentu,” ujar Lukman di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).

Presiden Jokowi, kata Lukman, mengapresiasi para ulama yang telah menyampaikan ajaran-ajaran tentang toleransi. Apresiasi itu juga disampaikan dalam pertemuan bersama MUI, NU, dan Muhammadiyah tadi.

“Waspadai pihak ketiga yang berupaya membiayai demo-demo seperti ini. Ini yang juga Pak Presiden wanti-wanti kita untuk mewaspadai kemungkinan-kemungkinan seperti itu,” imbuh Lukman.

Menurut Lukman, demo pada 4 November adalah tentang aspirasi masyarakat yang ingin kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntaskan. Proses hukum kasus itu saat ini masih berjalan.

“Ini imbauan kewaspadaan agar mereka yang berunjuk rasa itu lalu kemudian agendanya tidak dibajak pihak lain atau pihak ketiga yang kemudian menunggangi,” ungkap Lukman.

Dia menyebut pihak ketiga yang ambil kesempatan untuk susupkan agenda lain yang provokatif di tengah demonstrasi bisa saja diproses hukum. Sehingga hal itu perlu diwaspadai.

Mengenai proses hukum kasus Ahok, Lukman menegaskan bahwa ada prosedur-prosedur yang dilakukan oleh para penegak hukum. Sehingga bukan berarti kasus itu dibiarkan begitu saja.
(bpn/aan)/Detik.com