Ada e-Tilang, Kakorlantas: Laporkan Bila Ada Oknum Polisi Minta ‘Uang Damai’!

oleh

Jakarta -INFOPlus. Masyarakat diminta berpartisipasi dalam memerangi pungutan liar. Dengan adanya program e-Tilang, masyarakat diminta melaporkan apabila masih ada oknum polisi yang masih meminta ‘uang damai’ saat mengurus SIM dan STNK.

“Laporkan (kalau ada yang masih minta ‘uang damai’). Itu pidana, suap itu namanya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

“Laporkan nama oknumnya siapa, kapan kejadian dan dimana. Nanti akan dilakukan penegakan hukum ke oknum tadi,” katanya.

INFO lain :  Punya Tato Berbahasa Arab

Menurut Kakorlantas, masyarakat merespons dengan positif adanya aplikasi e-Tilang yang sudah diterapkan di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia. Masyarakat yang sudah merasakan adanya e-Tilang, kata Agung Budi, tidak perlu lagi mengantre di pengadilan untuk mengambil SIM dan STNK mereka yang ditahan petugas.

INFO lain :  Minum Air Hangat Lebih Baik dari Air Dingin. Ini Kelebihan dan Kekurangannya

“Sangat positif responsnya, karena ini kan untuk menghindari calo serta birokrasi dimanfaatkan oknum. Makanya kita putus melalui e-Tilang,” tuturnya.

Program e-Tilang sendiri merupakan bentuk keseriusan Polri untuk menjalankan arahan Presiden Joko Widodo soal penggunaan teknologi serta menjawab program dari dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

INFO lain :  Upil Ternyata Miliki Fungsi Besar Meski Kerap Diremehkan

“Ini arahan langsung Presiden untuk memanfaatkan teknologi. Serta menjawab program dari Kapolri. Kemudian juga untuk menjadikan polisi lebih profesional,” kata Agung Budi.

Selain itu, uang tilang yang disetorkan pelanggar kepada Bank BRI yang sudah bekerja sama dengan kepolisian, langsung masuk ke pihak kejaksaan dan pengadilan.
(bis/aan)/Detik.com