Polres Pekalongan Bongkar Pengoplosan Gas Melon ke Tabung Elpiji 12 Kg

oleh
pengoplos elpiji pekalongan
Polres Pekalongan menangkap satu tersangka pelaku pengoplos elpiji gas melon atau gas subsidi ke gak nonsubsidi. (Foto: AL)

PekalonganINFOPlus. Polres Pekalongan membongkar tindak pidana pengoplosan gas melon atau gas elpiji subsidi ke tabung gas elpiji nonsubsidi. Satu orang pelaku pengoplos telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam tindak pidana penyalahgunaan komoditas subsidi negara tersebut, Polres Pekalongan meringkus  pelaku pengoplosan elpiji, MB (37) warga Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

“Iya benar, kami telah mengamankan warga yang melakukan pengoplosan gas elpiji, dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg. Dari gas subsidi ke gas nonsubsidi,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakorso, Rabu (28/8).

Selain menangkap tersangka, Polres Pakalongan juga menyita sejumlah barang bukti antara lain sebuah mobil pikap, 5 buah selang besi panjang 10,5 cm, sebuah ember, sebuah timbangan digital, sebuah pendorong gas, 41 tabung kosong gas elpiji ukuran 3 Kg, 14 tabung isi gas elpiji ukuran 3 Kg.

INFO lain :  Pegawai BNI Semarang Pembobol Uang Nasabah Divonis 10 Tahun Penjara

Lalu 13 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 Kg warna pink, 32 tabung gas kosong ukuran 12 Kg warna pink, 20 tabung elpiji isi ukuran 12 Kg warna pink dan satu tabung gas kosong ukuran 50 Kg warna orange.

Berdasarkan keterangan, tersangka sudah melakukan aksinya selama sebulan. Dalam sehari, MB mengaku bisa mengisi 10 tabung gas 12 Kg.

Kapolres Doni menyebut modusnya menggunakan cara suntik untuk memindahkan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 Kg. Tersangka menggunakan alat pemindahan gas berupa selang terbuat dari besi yang diberi es batu pada sekeliling tabung gas 12 Kg,

INFO lain :  Penyidikan Rampung, Berkas Perkara R Dody Kristyanto Tersangka Korupsi Kasda Semarang Dilimpahkan

Pihaknya menggerebek aktivitas pengoplosan itu pada Kamis (22/8) lalu, di sebuah rumah yang berada di Rembun Kidul, Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Pekalongan.

“Pelaku ini, bekerja seorang diri, dengan cara teknik menyuntik. Ia mengetahui teknik itu, saat ia bekerja di Jakarta, pengoplos gas juga,” ungkap Doni.

Ditambahkan, tersangka membuat kunci segel yang didapat dengan mudah melalui online. Sehingga para konsumen tertipu.

Hasil oplosannya ia jual di wilayah Kabupaten Pekalongan, dengan selisih harga sekitar Rp 20 ribu dari harga normalnya.

INFO lain :  Polres Pekalongan Tangkap Pencuri Motor dan Burung

“Sudah satu bulan. Saya perhari bisa sepuluh (tabung 12 Kg). Dijual di wilayah Kabupaten Pekalongan, toko-toko. Kalau harganya di bawah harga pasaran antara Rp 170 ribu sampai Rp 180 ribu, selisih Rp 20 ribu dari harga pasaran,” beber MB.

MB juga mengaku mengeluarkan modal sekitar Rp 30 juta untuk usaha ilegal tersebut.

Ia dijerat dengan pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (AL)