Pegawai BNI Semarang Pembobol Uang Nasabah Divonis 10 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap sorangg pegawai PT BNI 46 Semarang karena menggelapkan dana nasabah sebesar total Rp 8,1 miliar.

Terdakwa, Lusia Daya Noraida binti Noer Ali (52), warga RT 006 RW 001 Kelurahan Bandan Ngisor Kecamatann Gajah Mungkur Kota Semarang.

Putusan dijatuhkan pada 15 Maret 2022 lalu dalam nomor 720/Pid.Sus/2021/PN Smg pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana denngan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf b UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai perubahan atas UURI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan tindak pidana pencucian uang melanggar pasal 3 UURINo. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai perubahan atas UURI No. 15 Tahun 2002.

INFO lain :  Tetap Gelar Debat Dua Kali

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lusia Daya Noraida binti Noerali dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa diharuskan menjalani pidana penjara selama 3 bulan kurungan,” demikianlah isi amar putusan majelis hakim diketuai Pesta Partogi HS.

INFO lain :  Kanit Sabhara Polsek Pedurungan AKP Budi Handoko Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Narkoba

Vonis Hakim Dipertimbangkan

Putusam majelis dipertimbangkan keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Perbankan. Perbuatan terdakwa merusak citra dan nama baik PT. Bank BNI 46. Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan sebesar Rp.8.183.352.432.

INFO lain :  Judi Togel di Semarang Marak, Walikota Minta Satpol PP dan Warga Ikut Berantas

“Keadaan yang meringankan, Terdakwa seorang ibu rumah tangga yang belum pernah hukum, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,” demikian kata hakim.

Vonis majelis diketahui sama dengan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kasus terjadi pada Oktober 2014 sampai Desember 2020 di Kantor Bank BNI Kantor Cabang Utama Undip Kota Semarang dan di Kantor Bank BNI Kantor Cabang Karangayu di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 195 Karangayu Kota Semarang

(rdi)