Semarang – INFOPlus. Polrestabes Semarang berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan di depan Stadion Citarum, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur. Mereka telah berstatus tersangka.
Keenam pelaku pengeroyokan depan Stadion Citarum yang ditangkap Unit 1 Resmob Polrestabes Semarang tersebut semua warga Mlatibaru. Adalah Febrian Hendri (21), Ariyanto (22), Ridho Bagas S (21), Deva Rafli (18), Tri Rahmat Hidayat (24) dan Nico Ardiansyah (23).
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut. Bermula dari korban, Suranto Ngudi Utomo (39), warga Purwodinatan, Semarang Tengah sedang mengobrol bersama temannya masalah pekerjaan di lokasi kejadian, Minggu (21/7) dini hari.
Tak berselang lama, datang serombongan orang, sebanyak 10 orang, menggunakan empat unit sepeda motor berboncengan tiga dan akan berkelahi dengan tiga orang lain yang juga naik sepeda motor,
“Saat itu korban bermaksud menegur dan membubarkan agar tidak berkelahi di lokasi, tetapi para pelaku tidak terima ditegur dan malah menyerang korban dengan cara melempari batu, memukul, menendang dan menyabetkan gesper,” ungkap Ardi dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban sempat terjatuh dan pingsan. Ia lantas dibawa teman dibantu warga lain ke Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum. Suranto mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh, akibat dihantam gasper dan dilempar batu.
“Atas kejadian tersebut kKorban mengalami Luka memar bagian kepala belakang, Luka memar pada kening sebelah kanan, leher kanan kiri bengkak dan Luka pada jari telunjuk tangan kiri, akibat terkena gasper dan batu,” terang dia.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polrestabes Semarang. Tak berselang lama, masih di hari yang sama, tim Resmob Polrestabes berhasil menciduk para pelaku.
“Tak selang lama, para pelaku kita amankan. Awalnya 10 orang, namun enam orang kita tetapkan sebagai pelaku utama,” imbuh dia.
Mempertanggungjawabkan perbuataanya, keenam pelaku disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Mh) []















