Sewakan Tanah KAI, Warga Magelang Didakwa Penipuan

oleh

Magelang – Kasus dugaan penipuan tentang aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan terdakwa RM Triyanto Prastowo Sumarsono mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Rabu (11/4/2018). Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Magelang.

Aksa Dian A, JPU yang menyidangkan dalam dakwaaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pemeriksa diketuai Ernila Widikartikawati mengatakan, terdakwa menyewakan tanah, padahal PT KAI juga memiliki hak atas tanah tersebut. Terdakwa, kata JPU, telah menyewakan tanah kepada tiga orang di wilayah Magelang.

Dua orang di Kelurahan Rejowinangun Selatan Kota Magelang bernama Sumadi dan Supeno, masing-masing seluas 30 meter persegi dan 40,5 meter persegi. Dan satu orang lagi bernama Susanto di Desa Pucung Rejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang seluas 587,25 meter persegi.

INFO lain :  Sekda Kendal Lupa Akui Terbitkan Nota Dinas Soal Proyek E Mading

“Terdakwa telah mengambil keuntungan jutaan rupiah dari tiga warga tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Dikatakan JPU, jumlahnya sekitar Rp 15 juta dari Sumadi dengan masa sewa 10 tahun. Lalu Rp 25 juta dari Susanto dengan masa sewa 5 tahun dan Rp 18 juta dari Supeno dengan masa sewa 10 tahun.

INFO lain :  Manajemen Bencana Jadi Syarat Pengembangan Wisata Borobudur

Atas perbuatan terdakwa, PT KAI mengalami kerugian Rp 527.067.355. Kerugian sebesar Rp 58 juta juga dialami PT KAI karena tidak dapat menyewakan ketiga bidang tanah tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa RM Triyanto dengan pasal 385 ayat (4) KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara, atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Alouvi RM SH Yogyakarta mengaku keberatan. Pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

“Kami ajukan keberatan, karena ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta dan data yang kami temukan. Materi eksepsi nanti akan kami bacakan dalam sidang berikutnya, salah satunya masalah waktu dan tempat kejadian perkara,” kata Alouvi.

INFO lain :  Dilaporkan PN Semarang ke Polisi, Boyamin Saiman Hormati Proses Hukum

Disebutkannya sedikit bahan eksepsi yang akan diajukannya nanti adalah terhadap gugatan kedua tentang penipuan. JPU, kata Alouvi, menyebutkan bahwa, kliennya melakukan bujuk dan rayu ke tiga saksi (Sumadi, Supeno, dan Susanto) di Magelang.

“Data yang kami miliki, ketiga saksi tersebut menemui klien kami di kediamannya di Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta. Ini yang nanti akan menentukan apakah sidangnya tetap di Magelang atau seharusnya di Yogyakarta,” imbuhnya. (edi)