Semarang – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku, menghormati proses hukum, atas laporan Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadapnya ke polisi. Boyamin dilaporkan pasca “menyegel” gazebo di PN Semarang yang dinilainya berasal dari uang dugaan suap.
Kepada wartawan, Boyamin mengaku, menghormati langkah PN Semarang yag menempuh jalur hukum atas perbuatannya memasang stiker di gazebo.
“PN sudah memberikan contoh yang baik, telah menempuh jalur hukum atas sengketa hukum yang dianggap merugikannya,” kata dia, Rabu (7/8/2019).
Boyamin mengaku siap mengikuti proses hukum termasuk siap datang jika dipanggil polisi atas laporan itu.
Ia menyatakan tidak akan menempuh upaya praperadilan atas apapun tindakan kepolisian menindaklanjuti laporan itu.
“Aku akan mengikuti semua proses di kepolisian dengan patuh sebagai penghormatan terhadap tegaknya hukum dan keadilan. Tidak akan menunjuk lawyer untuk mendampingi jika dipanggil oleh polisi. Aku akan menghadapi dan mengikuti semua proses secara mandiri.
Laporan dilakukan atas buntut penyegelan gazebo di PN Semarang yang dinilai diperoleh dari hasil uang korupsi. Segel bertuliskan “bangunan gazebo ini bukan milik negara”.
Laporan masuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin (5/8/2019) petang, seusai penyegelan MAKI beberapa jam sebelumnya. Belum diketahui pasti perihal apa laporannya.
Pengadilan melampirkan sebanyak 3 lembar kertas segel yang dipasang Boyamin Saiman serta foto saat penempelan dalam laporannya. Laporan bernomor surat: W12.u/1410/UM.07.1/08/2019 diterima 18.00 WIB, dengan penerimanya Siti Nurnaeni.
Atas laporan itu, Selasa (6/8/2019) tim Polrestabes Semarang langsung turun melakukan gelar perkara di area gazebo dan seputar ruang PN Semarang.
Ketua PN Semarang Sutaji, mengatakan laporan dilakukan pihaknya diwakili Sekretaris PN Semarang, Dedi Sulaksono. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait kasus itu ke Polres.
Sutaji menegaskan, MAKI belum meminta izin ke pihaknya sebagai pimpinan terkait pemasangan kertas tersebut. Termasuk pemberitahuan tertulis. Sutaji menegaskan secara pribadi tidak mengenal MAKI.
Penyegelan gazebo PN Semarang oleh MAKI dilakukan atas sejumlah temuan fakta sidang pemeriksaan perkara dugaan suap hakim Lasito oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Lasito yang didakwa menerima suap total Rp 716 jita itu, membelanjakan uangnya untuk sejumlah kepentingan pengadilan.
Di antaranya pembelian gazebo senikai Rp 25 juta,pembuatan banner, pintu pagar besi, perbaikan kamar mandi dan toilet serta ruang sidang. Uang juga disebut mengalir ke mantan Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa. Purwono yang kini menjafi hakim tinggi di Medan, sejak Mei 2019 lalu telah dijatuhi sanksi disiplin non palu selama 4 bulan.
Kasus suap juga melibatkan sejumlah pejabat PN Semarang Ali Nuryahya dan Noerma Soejatiningsih. Imbas keterlibatannya, Ali dicopot dari jabatannya sebagai Panmud Hukum dan Panitera. Ali kini hanya staf biasa
Sementara Noerma disanksi ketidakpuasan atas kinerjanya. Sanksi dijatuhkan Bawas bersamaan dengan sanksi untuk Purwono.
Dalam perkara dugaan suap Lasito dan Ahmad Marzuqi, sejumlah pejabat dan hakim juga diperiksa sebagai saksi. Mereka, Dedi Sulaksono, Sekretaris PN, Suparno selaku hakim.
(far/red)















