KENDAL – Korupsi diduga terjadi di PT BRI (Persero) Tbk Unit Kaliwungu Cabang Kendal, Jalan Raya Kaliwungu no. 253, Krajankulon, Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Kasus terjadi pada 2018 sampai 2019 dan diduga dilakukan seorang mantrinya. Modusnya mengajukan kredit fiktif. Kerugian atas kasus itu sekitar Rp 1,9 miliar.
Yana Yanuar SSi bin Tohari, kelahiran Batang 31 tahun, warga Kalibalik RT 002 RW 002 Desa Kalibalik Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang. Karyawan BUMN (Mantri BRI UNIT Kaliwungu) itu ditahan saat penyidikan sejak 14 November 2019.
Selain Yana, korupsi diduga dilakukan Supriyono alias Jefry, 48 tahun, warga Wates Rt 010 Rw 002 Desa Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Ia ditahan sejak penyidikan pada 29 November 2019 lalu.
Yana dan Supriyono kini diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.
Perkaranya masih diperiksa. Seorang pelaku lain, Samsul Maarif bin Achyar yang diketahui terlibat dan menerima keuntungan Rp 45 juta belum diproses hukum.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Yana selaku Mantri Kupedes pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Unit Kaliwungu Cabang Kendal diangkat berdasar Surat Keputusan Kepala PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Kendal nomor : 136.KC-VIII/SDM/08/2018 tanggal 6 Agustus 2018.
Dugaan korupsi terjadi sejak 6 Agustus 2018 sampai dengan 10 Juni 2019 di PT BRI (Persero) Tbk Unit Kaliwungu Cabang Kendal, Jalan Raya Kaliwungu no. 253, Krajankulon, Kaliwungu, Kab. Kendal.
Korupsi diduga terjadi pemberian 43 penerima fasilitas kredit KUPEDES topengan (yang dipinjam namanya).
“Serta menggunakan 5 nasabah yang uang pelunasannya dipakai oleh terdakwa,” ungkap JPU, Sri Heryono dalam surat dakwaannya yang dibacakan di persidangan, awal Februari lalu.
Ia dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 1.965.737.700. Jumlah itu berdasarkan Hasil Penghitungan Tim Pemeriksa PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Cabang Kendal tanggal 19 Agustus 2019.
Berdasar Surat Edaran Direksi PT (BRI) Persero Tbk nomor : NOSE – S.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 dinyatakan Kupedes merupakan kredit yang bersifat umum. Kredit dapat membiayai semua sektor ekonomi dan segmen mikro selama tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam KUP (BRI dan PPK Bisnis Mikro, usaha yang dihindari, Negative List Kredit Mikro BRI, Negative List BKPM dan jenis usaha yang dibatasi/diatur/dilarang melalui ketentuan.
Kredit KUPEDES diberikan kepada nasabah yang memiliki usaha / jasa, dengan nilai kredit dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 200 juta. Syarat mengajukannya antara lain : WNI cakap hukum. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah. Menyerahkan fotocopy KTP calon debitur atau kartu identitas lainnya.
















