44 Nasabah Fiktif
Usai mencairkan 4 debitur Kredit fiktif Kupedes tersebut, pada November 2018 terdakwa Yana dengan maksud yang sama, menghubungi Supriyono alias Jefry yang kesehariannya bekerja sebagai makelar tanah dan biasa mencarikan nasabah di PT BRI Unit Kaliwungu.
Ia mengatakan sedang membutuhkan uang untuk keperluan sendiri. Yana menyuruh Supriyono alias Jefry mencarikan orang yang mau dipinjam namanya untuk mengajukan kredit KUPEDES di PT BRI (Persero) Tbk Unit Kaliwungu Cabang Kendal.
Ia berjanji, orang yang akan dipinjam namanya akan diberikan fee sebesar Rp 2,5 juta. Ia berdalih uang pinjaman akan digunakan sendiri. Mendengar hal tersebut, Supriyono alias Jefry menyetujui dan mencarikan orang yang namanya mau dipinjam untuk mengajukan kredit.
Secara bertahap, Supriyono mendapatkan 39 orang yang namanya mau dipinjam untuk pengajuan kredit KUPEDES. Supriyono alias Jefry lalu menghubungi terdakwa yang kemudian meminta fotokopi KTP dan KK dikirim melalui WA.
Yana lalu melakukan prescreening atas KTP dan KK tersebut. Jika hasilnya lolos prescreening maka ia menghubungi Supriyono alias Jefry untuk meminta fotokopi KTP dan KK serta menyuruh orang yang namanya dipakai untuk datang ke PT BRI (Persero) Tbk Unit Kaliwungu.
Sebelum datang ke PT BRI, Yana menghubungi Supriyono alias Jefry agar orang yang namanya dipakai untuk pinjaman dikondisikan terlebih dahulu terkait jenis agunan, plafond pinjaman, jangka waktu pinjaman dan usahanya.
Sedangkan untuk yang di dalam kantor BRI data KK dan KTP yang telah diserahkan selanjutnya Yana gunakan melalui prosedur pengajuan kredit KUPEDES melalui cara yang kedua. Yaitu langsung melalui mantri yaitu terdakwa sendiri.
Untuk data agunan, terdakwa mengambil dari berkas pinjaman lama yang aktif yang dipinjam dari Custumer Service. Alasan yang ia gunakan kepada Customer Servis sama seperti yang sebelumnya.
Saat meminta berkas lama ia mengatakan, “pinjam untuk melihat nomor HP” atau “Pinjam untuk ia tawarkan Top Up Pinjaman” atau “Pinjam untuk mengetahui lokasi denah rumah”.
Padahal sejatinya ia berpura-pura meminjam bendel dokumen pinjaman nasabah yang disimpan Costumer Servis (CS) untuk terdakwa ambil BPKB dan STNK dan jadikan agunan orang yang namanya akan dipakai untuk ajukan pinjaman. Sedangkan dokumen yang dipinjam tersebut tidak dikembalikan kepada Customer Service meskipun sering ditagih.
Setelah itu KTP dan KK dari orang yang namanya akan terdakwa pinjam, segera ia proses sesuai SOP dengan agunan milik nasabah yang sebelumnya dipinjam dari Customer Service.
















