Nasabah Fiktif
Samsul Maarif lalu mendapatkan 4 nasabah diluar wilayah Kaliwungu, yang nama – namanya bisa dipinjam dan surat keterangan domisilinya dipalsukan.
Mereka, Ahmad Faizin alamat Dukuh Tembok Rt 02 Rw 02 Ds Tembok Kec Limpung. Mualimin alamat Dukuh Tembok Rt 03 Rw 02 Kel Tembok Kec Limpung. Ranto Aratua Silalahi alamat Dk Sarimulyo Rt 01 Rw 01 Kel Subah Kec Subah. Syahrul Ivan Pangestu alamat Dk Sarimulyo Rt 01 Rw 01 Kel Subah Kec Subah Batang.
Yana dibantu Samsul Maarif mengajukan kredit KUPEDES dengan cara yang kedua, yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT (BRI) Persero Tbk nomor : NOSE – S.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang Kupedes.
Ia meminta fotocopy KTP nama – nama tersebut diatas yang dikirim melalui aplikasi Whats App (WA). Selanjutnya oleh terdakwa, data KTP tersebut dilakukan pre screening ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BRI, dan ternyata ke – 4 nama tersebut lolos. Setelah terdakwa Yana mendapatkan asli KTP dan KK mereka, ia memasukkannya sebagai calon nasabah KUPEDES.
Untuk melengkapi data agunan dari debitur yang seharusnya milik debitur itu sendiri. Yana dengan alasan untuk pembaharuan kredit (suplesi) atau untuk melihat denah lokasi alamat nasabah atau pinjam untuk melihat no HP, ia beberapa kali meminjam berkas pengajuan kredit KUPEDES debitur sebelumnya yang telah disetujui.
Selanjutnya terdakwa Yana mengambil agunan kredit dari nasabah – nasabah sebelumnya kepada Customer Service yang bertugas menyimpan dokumen kredit. Selanjutnya agunan tersebut tidak pernah dikembalikan kepada CS.
Bahwa berkas agunan berupa STNK atau BPKB para debitur sebelumnya tersebut, dipakai terdakwa untuk melengkapi dokumen agunan atas 4 debitur lain tersebut diatas. Setelah mendapatkan asli KTP dan KK keempat debitur tersebut, ia segera memproses sesuai aturan dan menyerahkan dokumen tersebut kepada Pejabat Pemutus Kredit.
Untuk kewenangan memutus kredit sampai dengan Rp 50 juta oleh Kepala Unit. Kewenangan memutus kredit Rp 50 juta sampai Rp 100 juta oleh AMBM (Asisten Manager Bisnis Mikro). Kewenangan memutus kredit Rp 100 juta sampai Rp 200 juta oleh MBM (Manager Bisnis Mikro).
Bahwa setelah disetujui, terdakwa Yana menyuruh Syamsul Maarif untuk memberitahu keempat debitur tersebut untuk mengambil kredit KUPEDES. Namun setelah cair, ATM di pegang oleh terdakwa.
Ke empat nasabah tersebut hanya diberi fee, sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta setiap orang. Sedangkan untuk Syamsul Maarif karena ia membutuhkan uang, oleh terdakwa Yana diberi sebesar Rp 45 juta dari kredit KUPEDES yang disetujui Rp 200 juta. Sisanya dipakai Yana untuk kepentingan diri sendiri.
















