Mantri BRI Kaliwungu Kendal Diadili Usai Bobol Rp 1,9 Miliar

oleh

Selain mengambil jaminan / agunan dari pinjaman aktif yang sudah ada di BRI, terdakwa Yana juga tidak memeriksa di lapangan (on the spot/ OTS). Ia memalsukan Surat Keterangan Usaha Desa dengan cara mengeprint sendiri data dokumen dari desa terkait keterangan jenis usaha nasabah.

Ia memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan stempel desa. Stempel dibuat di Batang melalui Syamsul Maarif. Terdakwa Yana juga tidak melakukan survey ke lokasi usaha karena data usaha nasabah yang namanya terdakwa pakai menggunakan data nasabah yang lama seperti foto rumah, foto usaha.

Yana lalu mengajukan berkas permohonan pinjaman kepada pimpinan (Kepala Unit BRI Kaliwungu) untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, terdakwa melalui Supriyono menyuruh nasabah datang mencairkan kredit di PT BRI.

INFO lain :  Siapa Korupsi Insentif RSUD Kraton Pekalongan

Setelah cair terdakwa menyuruh Supriyono meminta ATM dan buku tabungan yang diterima nasabah. Selanjutnya Supriyono memberikan fee kepada nasabah antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

Ke-43 penerima fasilitas kredit KUPEDES yang dipakai :


Dari 43 kredit KUPEDES dengan agunan tersebut, sehingga kredit sebesar Rp 1.941.251.590 disetujui, dan telah dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.

Selain menggunakan 43 orang nasabah untuk mengajukan Kredit Kupedes, terdakwa Yana juga menggunakan uang pelunasan 5 orang nasabah yang seluruhnya Rp 24.486.110. Uang tidak disetorkan ke teller namun dipergunakan untuk kepentingan sendiri.

INFO lain :  Kristiana Haryanti: Masyarakat Indonesia Gampang Tersugesti

Mereka, Daumi sebesar Rp. 1.485.974, Muhammad Bisrun sebesar Rp 9.444.400, Siti Fatimah Rp. 4.747.250. Slamet Kamri sebesar Rp 7.499.000, Lilik Ismunadi sebesar Rp 1.309.486.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, I Ketut Sumedana mengungkapkan, dari uang Rp 1 miliar lebih yang dikorupsi itu, sebagian digunakan untuk foya-foya pelaku.

“Untuk pijat, bangun rumah, beli sepeda motor,”ujarnya, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Hasil Penghitungan Tim Pemeriksa PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Cabang Kendal tanggal 19 Agustus 2019 kerugian negara sebesar Rp 1.965.737.700. Dari jumlah itu, terdakwa Yana telah mengembalikan atau recovery sebesar Rp 220.875.010. Sehingga masih terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.744.862.680, atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

INFO lain :  Ngaku Jadi Korban Sang Sutradara

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair dijerat Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang yang sama.(far)