Untuk penyaluran Kupedes dengan plafond diatas Rp 50 juta, debitur diwajibkan memiliki NPWP. Mempunyai Surat Perijinan Usaha (SIUP, TDP, dan sejenisnya) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari Kantor Pusat PT BRI (Persero) Tbk nomor : J.105/12/2017 tanggal 4 Desember 2017, pelayanan Kredit Kupedes sebagai salah satu bentuk kredit mikro, mempergunakan sistem online dengan aplikasi BRI SPOT sejak tanggal 4 Desember 2017.
Prosedur Kredit
Pendaftaran permohonan KUPEDES dilakukan di BRI Unit / Teras BRI. Nasabah mengajukan permohonan kredit KUPEDES ke Customer Service (CS) dengan membawa dokumen persyaratan. Selanjutnya CS memasukkan dokumen tersebut diatas ke register pendaftaran serta menyerahkan ke Kepala Unit untuk memberi disposisi kepada Mantri Kupedes yang ditunjuk.
Setelah CS memberikan berkas dokumen pengajuan kredit Kupedes kepada Mantri yang ditunjuk, kemudian Mantri Kupedes memprosesnya dan hasil pemeriksaan oleh mantri meliputi : hasil On The Spot (survey), BI Cheking, yang kemudian di serahkan kepada Kepala Unit untuk disetujui atau ditolak melalui aplikasi BRI SPOT.
Setelah Kepala Unit menyetujui, selanjutnya CS menghubungi nasabah meminta menunjukkan beberapa dokumen, antara lain : asli KTP dan jaminan asli, kepemilikan tabungan di BRI, membuat Surat Keterangan Pengakuan Hutang (SKPH). Selanjutnya CS mengajukan persetujuan pencairan kepada Kepala Unit, jika disetujui maka dana nasabah langsung di kirim ke rekening nasabah, jika tidak disetujui maka berkas akan dikembalikan.
Atau cara kedua, pada waktu Mantri memasarkan ke tempat-tempat usaha, jika ada debitur yang akan meminjam, maka Mantri dapat langsung memasukkan data-data debitur tersebut ke aplikasi BRI SPOT untuk dilakukan prescreening.
Mantri tersebut dapat langsung melakukan pemeriksaan setempat atau on the spot ke tempat-tempat usaha maupun rumah nasabah tersebut. Setelah data-data debitur masuk ke BRI SPOT kemudian Kepala Unit melakukan pemutusan pinjamannya. Jika disetujui berkas langsung diserahkan ke CS, dan kemudian kembali sesuai prosedur yang pertama yang dimulai dari Customer Service (CS).
Peristiwa berawal, sekitar pertengahan tahun 2018. Samsul Maarif bin Achyar datang ke rumah terdakwa Yana, yang sebelumnya telah ia kenal. Ia menceritakan jika dirinya membutuhkan uang. Begitu juga dengan terdakwa.
“Terdakwa Yana lalu mempunyai ide untuk mencari nama yang bisa dipinjam namanya untuk kredit Kupedes di PT BRI (Persero) Tbk Unit Kaliwungu Cabang Kendal. Hal tersebut disetujui Samsul Maarif bin Achyar,” ungkap JPU.
















