PK Mantan Bupati Karanganyar Dikabulkan * Hukuman Rina Iriani jadi 9 Tahun

oleh

Foto Rina Iriani Sri Ratnaningsih saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Semarang (Infoplus) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sriratnaningsih. MA menerima permohonan PK Terpidana perkara korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kemenpera tahun 2007/2008 Kabupaten Karanganyar.

Dalam putusan PK nya, MA menganulir putusan kasasi 12 tahun penjara dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 11,8 miliar yang dijatuhkan majelis hakim agung diketuai Artidjo Alkostar sebelumnya. MA menurunkan hukuman Bupati Karanganyar dua periode 2003-2013 itu menjadi 9 tahun penjara dan kewajiban membayar UP menjadi Rp 7,8 miliar.

INFO lain :  Korupsi Perusda Purbalingga Ventura, Badan Pengawas Akui Tak Maksimal Bekerja

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo mengungkapkan hal itu. Dalam salinan petikan putusan PK MA yang diterima pihaknya, Heru mengaku turunnya vonis Rina dari 12 tahun menjadi 9 tahun.

“Sudah turun salinan petikan putusan PK nya,” kata dia, Jumat (9/12).

Dalam petikan putusannya, majelis hakim pemeriksa PK terdiri Suhadi selaku ketua, Leopold Luhut Hutagalung dan M. Syarifuddin, mengabulkan permohonan PK Rina dan membatalkan putusan sebelumnya.

“Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1885 KlPId.Sus/2015 tanggal 12 Oktober 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsl pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 11/PID.SUS-TPK/2015/ PT.SMG tanggal 29 April 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 81/Pid.SusTPK/2014/PN.Smg tanggal 17 Februari 2015,” kata Heru Sungkowo mengutip isi petikan putusan.

INFO lain :  Perkara Masuk Kesaksian. Terungkap Kejamnya Penyiksaan ART di Semarang

Majelis hakim PK mengadili kembali perkaranya dan menyatakan Rina, bersalah korupsi bersama-sama dan bersalah atas tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana tehadap terpidana dengan pidana penjara selama 9 tahun. Pidana denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.873.491.200 yang diperhitungkan dengan barang bukti nomor 771 sampai 796 yang dirampas untuk negara,” kata dia.

INFO lain :  Aneh Bin Ajaib...Berstatus Terdakwa, Ceming Bisa Keluyuran dan Pakai Narkoba di Hotel

Jika terpidana tidak membayar UP paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendabya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Mencabut hak Terpidana untuk dipilih dalam jabatan politik selama 1O tahun sejak selesai menjalani pidana. Menatapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata dia.edi