Aneh Bin Ajaib…Berstatus Terdakwa, Ceming Bisa Keluyuran dan Pakai Narkoba di Hotel

oleh

Semarang – Aneh bin ajaib. Begitu kira-kira gambaran kondisi Budi Rahardjo alias Ceming yang pada 20 Oktober 2020 lalu ditangkap atas kepemilikan dua paket sabu masing-masing 2,9 gram dan 5 butir pil Happy Five. Ia ditangkap di kamar No. 208 Hotel OAK Tree Jalan Papandayan Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang.

Bagaimana tidak aneh, saat ditangkap itu, Ceming, bos Koperasi Cemara Makmur yang beralamat di Jl. Setia Budi No 147 – 149, Kel. Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang itu informasinya masih berstatus terdakwa. Ia harus menjalani rehab medis atas perkara narkoba yang menjeratnya yang diketahui belum inkracht.

Pada 10 Oktober 2019, majelis hakim PN Semarang, Bakri (ketua), Edy Suwanto, Suparno (anggota) menjatuhkan pidana terhadap Ceminh penjara selama 4 tahun dan rehabilitasi medis selama 6 bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Amino Gondohutomo Semarang serta Rehabilitasi Sosial selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Napza Mandiri Semarang. Dengan ketentuan masa rehabilitasi dijalani terlebih dahulu sebelum masa pemidanaan penjara.

INFO lain :  Kejaksaan Tangani 43 Kasus Korupsi di Jawa Tengah Sepanjang 2021
INFO lain :  Dituntut 4,5 Tahun, Bos Koperasi Cemara Makmur Budi Rahardjo Ceming Divonis 1 Tahun Penjara

Atas putusan itu, Rabu, 8 Januari 2020 diajukan upaya banding. Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan bandingnya pada Rabu, 26 Februari 2020 bernomor 46/PID.SUS/2020/PT SMG menguatkan putusan PN Semarang.

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 315/Pid.Sus/ 2019/ PN Smg tanggal 10 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian isi amar pusan majelis hakim banding terdiri Dharma E. Damanik (ketua),H. Arifin dan Prasetyo Ibnu Asmara (anggota).

INFO lain :  Camat Mijen Semarang Diduga Pungli Retribusi Parkir Sirkuit

Atas putusan banding itu, Kamis 4 Juni 2020 diupayakan adanya kasasi. Kasasi sesuai Surat Pengiriman Berkas kasasiW12..U1/1099/Pid.01.01/6/2020. Atas permohonan kasasinya, informasinya belum ada putusan.

Vonis terhadap Ceming itu diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada 8 Agustus 2019, JPU di surat tuntutannya menuntut Ceming dipidana 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliat subsidair setahun penjara.

(rdi)