Tabrak Tiang Lampu Perumahan, Sopir Truk Diganjar 2 Bulan

oleh

Ilustrasi vonis majelis hakim

Semarang (Infoplus) – Dedy Suratno divonis pidana 2 bulan atas perkara lalu lintas oleh majelis hakim pemeriksa perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dedg, sopir truk itu dinilai bersalah, lalai mengemudikan truknya, menabrak tiang lampu di perumahan hingga roboh. Akibatnya 4 buah lampu pecah, box PLN roboh, dan kabel lampu milik PT Graha Padma Internusa.

“Majelis menyatakan terdakwa Dedy bersalah melakukan tindak pidana  karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotot mengakibatkan kerusakan barang. Selain pidana 2 bulan, terdakwa dipidana denda Rp 500.000, dan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan satu bulan kurungan,” kata Hartati, Panitera Pengganti pada PN Sematang yang menangani sidang perkaranya, Jumat (9/2).

Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Pudji Widodo selaku ketua, Manungku Prasetyo dan Muhhamad Sainal sebagai anggota. Dalam sidang pembacaan putusan akhir Januari lalu itu, majelis menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan Pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Vonis majelis diketahui lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa.

Jaksa, sebelumnya meminta majelis memidana Dedy 4 bulan, denda Rp 1,5 juta subsidair 2 bulan kurungan.Atas vonis itu, terdakwa dan Yosy Budi Santoso, jaksa Kejari Semarang yang menyidangkan, menerima.

Perkara lalu lintas yang terjadi 28 Maret 2017 pagi silam di Jalan Siliwangi simpang TL Hanoman tepatnya di Taman Graha Padma Semarang. Dedy, warga Ciujung Damai Blok C.18 nomor 02, RT 3 RW 7, Kendayakan Kragilan, Kabupaten Serang itu ditahan dan disidang atas kasus hukum yang menjeratnya.

Dedy mengemudikan truk Nissan tronton BK-8295-VE bermuatan alat berat seberat sekitar 20 ton dari arah barat (Krapyak) ke timur (Kalibanteng). Ketika lampu trafic light simpang TL Hanoman menyala merah, Dedy menginjak rem karena di depan ada mobil.

Namun karena kelalaiannya, ia tidak melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dikemudikannya terutama pada bagian rem. Sehingga walaupun sudah di rem ternyata truk masih berjalan.

Kemudian Dedy membelokkan stir truk ke kiri untuk menghindari kendaraan di depan. Sehingga menabrak median pinggir jalan dan kemudian menabrak tiang lampu hingga roboh sehingga 4 buah lampu pecah, box PLN roboh, dan kabel lampu milik PT Graha Padma Internusa.

Sandi Kalono selaku perwakilan PT Graha Padma Internusa pihaknya dirugikan atas tiang lampu roboh, 4 lampu pecah, box PLN roboh dan kabel lampu. Kerugian berdasarkan harga saat pengadaan barang tersebut sebesar Rp 59.389.000.edi