Taufan Yuriatian Dalimarta, Pejabat Dinkominfo Semarang Segera Disidang

oleh

Salah satu kegiatan Semarang Night Carnival 2017

Semarang (Infoplus) – Kasie Kemitraan Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kota Semarang, Taufan Yuriatian Dalimarta, tersangka dugaan penipuan segera disiang. Pengadilan telah menerima berkas perkaranya.

Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengakui pelimpahan itu. “Perkaranya tercatat nomor 65/Pid.B/2018/PN Smg. Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdananya,” kata Noerma, Senin (5/2/2018).

Kasus Taufan terjadi pada Maret 2017 saat kegiatan Semarang Night Carnival 2017 dan Semarang Sound Carnival 2017 pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Semarang Tahun Anggaran 2017. Sebelumnya, Taufan yang saat itu menjadi Kasie di Disbudpar bertemu Sumadiono alias Adi selaku pemilik CV Sari Jaya. “Taufan mengaku mendapatkan pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan pada Disparbud itu. Selaku Event Organizer, Taufan mengaku butuh modal Rp 500 juta sampai Rp 800 juta,” sebut Sutardi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang dalam berkas perkaranya.

INFO lain :  Masalah Kesehatan yang Ditanyakan Selama 2017

Karena PNS dan tidak diperbolehkan merangkap menjadi rekanan penyedia barang dan jasa, Taufan mengajak Adi selaku komanditer CV Sari Jaya bekerja sama. Adi diketahui tak memiliki modal sehingga hanya dipinjam benderanya saja. CV Sari Jaya hanya diminta kerjasama, membuat cek jaminan senilai Rp 1.237.968.602 bertanggal penarikan mundur 6 Juli.

“Cek yang ditandatangani isteri Adi, Anita Ratna Sari itu diduga fiktif karena tak ada dananya,” kata jaksa.

INFO lain :  Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut 3 Tahun Penjara. Bantah Menyuap, Seret Uka Wisnu Sejati

Taufan yang bertemu korban Sutarman, Maret 2017, meyakinkan bahwa dirinya dan CV Sari Jaya akan melaksanakaan pekerjaan dalam pelaksanaan Kegiatan Semarang Night Carnival 2017 dan Semarang Sound Carnival 2017. Kgiatan berjalan tiga bulan dan berakhir pada sekitar Juli 2017. Sebagai kompensasinya, Sutarman diberikan jaminan cek atasnama CV Sari Jaya dan dijanjikan mendapatkan keuntungan.

“Sutarman yang tertarik menyerahkan sejumlah uang dengan perjanjian. Sutarman menyediakan Rp 962,9 juta sebagai modal dan diberikan bertahap. Pertama Maret sebesar Rp 318.299.768 untuk pembiayaan kegiatan Semarang Night Carnival Tahap I dan Semarang Sound Festival. Pada 27 April 2017 sebesar Rp 644.668.834 untuk pembiayaan kegiatan Semarang Night Carnival Tahap II dan Gebyar Seni Nusantara,” jelas dia.

INFO lain :  Hantu di Room Karaoke Terekam Kamera

Dana modal ditransfer Sutarman ke rekening isteri Taufan, Kurnia Tri Handayani. Sebagai jaminan, Sutarman diberi cek atasnama CV Sari Jaya senilai Rp 1,2 miliar.
Disepakati, Taufan juga harus mengembalikan modal ke Sutarman masing-masing. Sebesar Rp 247.156.000 pada 25 April 2017. Rp 86.418.182 pada 25 Mei 2017, Rp 889.243.091 pada 06 Juni 2017. Atas kesepakatan tersebut, pada 20 Maret 2017 Sutarman menyetorkan modal Rp 318.299.768 ke rekening istri Taufan.