Bahwa ternyata pada 25 April 2017, Taufan tidak juga menyetorkan uang Rp 247.156.000 sebagai pengembalian sebagian modal sebagaimana disepakati. Pada 27 April 2017 juga tidak menerima.
Merasa dirugikan, Sutarman menemui tersangka Taufan dan Direktur CV Sari Jaya, namun mereka selalu menghindar. Pada 17 Juni 2017 Taufan akhirnya menyerahkan uang Rp 100 juta. Sampai 7 Juli, Taufan tidak mengembalikan kekurangan Rp 218.299.768 dari total modal yang diberikan.
Sutarman lalu berusaha mencairkan cek jaminan ke bank, namun ditolak karena kosong dananya. Pada 2 Oktober 2017 akhirnya melaporkan ke Polrestabes Semarang.
Diketahui modal yang diterima tersangka Taufan telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi. Dari pemeriksaan petugas, saksi RR Dwi Setyowati, Kepala Bidang Kesenian pada Disbudpar Semarang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan Semarang Night Carnival 2017 dan Semarang Sound Carnival 2017 mengungkapkan. Taufan bukan lagi PNS pada Disbudpar Semarang, tapi sudah dimutasikan ke Diskominfo.
“Taufan sudah tidak ada sangkut pautnya dengan semua kegiatan yang dilaksanakan Disbudpar dan juga bukan merupakan pihak yang ditetapkan atau ditunjuk sebagai Rekanan Penyedia Barang dan Jasa dalam semua Kegiatan pada Dinas Pariwisata Kota Semarang Tahun Anggaran 2017, selain daripada itu pelaksanaan Kegiatan Semarang Night Carnival 2017 dan Semarang Sound Carnival 2017 sama sekali tidak melibatkan CV Sari Jaya,” jelas Dwi Setyowati kepada petugas.
Akibat perbuatannya, Sutarman dirugikan Rp 218.299.768. Taufan dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.edi















