Ilustrasi RRI
SEMARANG (INFOPlus) – Lembaga Penyiara Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Semarang digugat ke pengadilan atas penguasaan lahan untuk tower dan rumah penjaganya di Srondol Banyumanik Semara. RRI tanpa alas hak dinilai melawan hukum, menguasai dan mendaftarkan lahan itu sebagai aset negara.
Gugatan diajukan Subianto Widjaja, seorang advokat di Jalan Karanganyar nomor 11 Semarang melawan ke LPP RRI cq Jepala LPP RRI Semarang di Jalan A. Yani No. 144 – 146 Semarang, Kementerian Keuangan RI cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.
Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Meylina Dwiyanti dikonfirmasi mengatakan, gugatan terdaftar nomor perkara 539/Pdt.G/2017/PN Smg.
“Perkara masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Sidang perdana pemeriksaannya direncanakan digelar, Kamis (4/1) nanti,” kata dia, kemarin.
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan, sebagai pihak yang menguasai sebagian dari tanah negara bekas Hak Pakai (HP) No. 1/Srondol Wetan Semarang (sekarang Kelurahan Sumurboto) seluas 5.189 m2. Tepatnya Jalan Setiabudi No. 136, 138, 138 A Semarang.
“Penguasaan diperoleh dari pelimpahan penguasaan dari PT Srondol Indah pada 5 Nopember 2009. PT Srondol Indah memperoleh HP dari Ruislag dengan Departemen Tenaga Keja Transmigrasi dan Koperasi Daerah (Depnakertranskop) Jawa Tengah di Semarang. Yakni tanah HP No. 1/Srondol Wetan seluas + 12,1 Ha atas nama (Depnakertranskop) ditukar guling dengan tanah milik PT Srondol Indah seluas 6,1 Ha di Jalan Majapahit, Pedurungan (dulu Semarang Timur). Termasuk bangunan gedung Balai Latihan Kerja Sarana dan Prasarana (BLKSP),” jelas Slamet Rijadi, kuasa hukum penggugat Subianto dalam gugatannya.
Selain itu luasan tanah 12, 1 Ha yang diterima PT Srondol Indah, masih diminta oleh Pemerintah Kota Semarang seluas 3,6 Ha untuk fasum 8.010 m2, dibeli Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp 44,8 juta. Keputusan HP menjadi tanah negara atau dikuasai negara didasarkan Surat keputusan Menteri Agraria tertanggal 27 Juni 1959.
“Bahwa tanah negara bekas HP No. 1 itu dikuasai dan digunakan penggugat atas pelimpahan penguasaan PT Srondol Indah sebagai pihak yang menguasai dan menggunakan tanah sebelumnya,” imbuhnya.
Atas penguasaannya penggugat telah mengajukan permohonan hak ke Kantor Agraria dan terbit Surat Keputusan pada 25-2-2010, tentang pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Subiantono Widjaja. Yaitu atas tiga bidang tanah seluas 1.894 m2, seluas 1.847 m2 dan seluas 1.448 m2. Serta penbayaran BPHTB atas tanah-tanah telah dibayar lunas, yaitu Rp 162 juta, Rp 158 juta dan Rp 123 juta serta biayanya Rp 54,2 juta.
“Atas kepemilikan lahan seluas + 5.189 m2 tersebut ternyata sebagian dikuasai LPP RRI Semarang untuk tower san bangunan penjaga. Penggugat menilai, penguasaan itu tanpa alas hak,” kata dia.
RRI sendiri, kata penggugat, sesuai copi surat Kepala Stasiun LPP-RRI Semarang tanggal 21 Juni 2010, ditanda tangani Drs. T. Samuel ditujukan ke Direktur LPP-RRI Pusat di Jakarta mengakui tidak memiliki aset itu.
Meski begitu, penggunaan tanah tersebut oleh LPP-RRI telah dilaporkan ke Direktur Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan tercatat sebagai inventaris kekayaan negara meski tidak ada alas hak. Tindakan itu dinilai merupakan perbuatan melawan hukum.*















