Ilustrasi Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang
Semarang (INFOPlus) – Jumlah penanganan perkara korupsi di Jawa Tengah yang diperiksa Pengadilan Tipikor Semarang turun selama 2017 dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang 2017, pengadilan hanya memeriksa 110 perkara lebih kecil dibanding tahun 2016, sebanyak 148 perkara.
Lalu apakah hal itu mengindikasikan turunnya korupsi di Jateng ?
“Jumlah perkara tindak pidana korupsi yang masuk dan diperiksa sepanjang 2017 110 perkara. Sebelumnya sebanyak 148 perkata di tahun 2016. Tahun 2015 sebelumnya sebanyak 166 perkara,” kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, Selasa (2/1).
Sebagai pengadilan satu-satunya di Jateng yang memeriksa perkara korupsi. Perkara-perkara itu, kata dia, merupakan limpahan dari penuntut umum seluruh kejaksaan di Jateng dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari jumlah itu, tak disebutkan kejaksaan mana yang paling besar dan rendah penanganannya.
Hingga kini, lanjutnya, sebagian perkara masih diperiksa pihaknya. “Sebagian sudah diputus,”lanjutnya.
Dari 148 perkara yang diperiksa pihaknya pada 2017 lalu, sejumlah pihak didudukkan sebagai terdakwanya. Diantaranya berlatang belakag swasta, Pegawai Negeri Sipil, Kepala Daerah, mantan anggota dewan dan lainnya.
Pada tahun 2018 ini, Heru menambahkan, direncanakan akan ada pelimpahan perkara baru lagi. “Dalam waktu dekat, pelimpahan Walikota Tegal Siti Masitho Soeparno oleh KPK,” kata dia.*
Perbandingan Jumlah Perkara Korupsi yang Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang
———————–
* Tahun 2010 terdapat 5 perkara
* Tahun 2011 sebanyak 101 perkara
* Tahun 2012 sebanyak 129 perkara
* Tahun 2013 senanyak 166 perkara
* Tahun 2014 sebanyak156 perkara
*Tahun 2015 sebanyak 166 perkara
* Tahun 2016 sebanyak 148 perkara
* Tahun 2017 sebanyak 110 perkara
——————
Sumber : Data Pengadilan Tipikor Semarang.
Berita terkait
https://infoplus.id/selama-2017-18-perkara-praperadilan-diperiksa-di-semarang/















