Selama 2017, 18 Perkara Praperadilan Diperiksa di Semarang

oleh

Ilustrasi

Semarang (INFOPlus) – Selama tahun 2017, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memeriksa 18 perkara praperadilan. Jumlah itu lebih tinggi dibanding tagun 2016, 11 perkara.
Permohonan praperadilan itu diajukan sebagian besar para tersangka. Satu diantaranya diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pihak ketiga.

“Selama 2017 ada 18 perkara perkara praperadilan yang masuk. Sebanyak 16 perkara praperadilan terkait penghentian penyidikan. Dua perkara tentang ganti rugi. Jumlah itu lebih banyak daripada tahun 2016 hanya 11 perkara,” kata Panitera Muda Pidana pada PN Semarang kepada wartawan, Senin (1/1/2018).

Dikatakan Noerma, pada pemeriksaannya, beberapa perkara dikabulkan dan sebagian ditolak. Sebagai lembaga pemeriksa perkara, Noerma menilai praperafilan merupakan hak tersangka.

Ahli hukum pidana Universitas Cendana Kupang Dr Bernard L Tanya menilai, perlunya mengoreksi dan pemahaman bersama tentang materi praperadilan. Sejauh ini, praperadilan justeru disalah artikan.

INFO lain :  Kasus Judi Online Warnet Cyber Internet Solo Disidang di Semarang. Lima Orang Jadi Terdakwa

“Praperadilan, adalah mengoreksi penyidik. Persoalannya, bagaiman menjadikan penyidik dan penyidikannya profesional. Tentang obyek praperadilan, apakah penyidikan sudah ada minimal dua alat bukti. Pentingnya validasi alat bukti, sah atau tidak. Ketiga, alat bukti yang diajuka signifikan atau menentukan tidak,” kata dosen luar biasa UNS Solo ini.

Praperadilan terakhir 2017 diajukan aktifis penolak pabrik semen di Rembang melawan Polda Jateng. Satu perkara praperadilan diajukan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan MAKI melawan Kejati Jateng atas dugaan korupsi Banpol PPP Jepara.

Atas putusan dua perkara itu, masih menyisakan masalah. Lasito, hakim tunggal pemeriksa praperadilan Marzuqi dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sejumlah pihak sudah diperiksa MA.

INFO lain :  PSK Ditemukan Mangkal di Lokalisasi Peleman Tegal

Sementara dua perkara praperadilan perihal ganti rugi diajukan empat mantan terdakwa perkara pidana melawan Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang. Mereka yang divonis lepas dan bebas itu menuntut ganti rugi atas perkara yang menyeretnya ke jeruji besi dan pengadilan.*

Daftar pemohon dan termohon praperadilan yang diperiksa di PN Semarang selama 2017.

1. Aktifis penolak semen di Rembang melawan Polda Jateng
2. Tiga mantan terdakwa pembunuhan nenek Sumiyati di Semarang melawan Polretabes da  Kejari Semarang
3. Inge Natalia Taruna melawan Polretabes Semarang atas
4. Sulistuaningsih melawan Polrestabes dan Kejari Semarang
5. Halim Susanto, mantan Ketua KSP Jateng Mandiri melawan Mabes Polri
6. Ahmad Marzuqi melawan Kejati Jateng
7. Arif Wijaya melawan Polda dan Kejati Jateng
8. Albert Riyadi Suwono, notaris melawan Polda Jateng
9. Noor Rachmad Djunaedi melawan Direskrimsus Polda Jateng
10. Erwin, pemilik Hotel Baron melawan Polda dan Kejati Jateng
11. Yahman melawan Direskrimsus Polda Jateng
12. Albert Royadi Suwono melawan Polda dan Kejati Jateng
13. Rendy Theodorus Soediono melawan Polda Jateng
14. Boyamin Saiman, MAKI melawan Kejati Jateng
15. Erlina Iswahyudi melawan Polsek Genuk dan Kejari Semarang
16. Mudakir melawan Polda Jateng
17. Dr Lilies Sugiarti melawa  Polda Jateng
18. Juned Wijayantmo melawan Polrestabes Semarang

INFO lain :  Gempa 6,5 SR di Aceh, PMI Kirim 1.000 Selimut dan 200 Kantong Mayat