Siti Masitha Ditahan di Semarang dan Segera Disidang

oleh

Foto Siti Masitho Soeparno saat Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto : Infoplus.co.id

Semarang (INFOPlus) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupasi (KPK) memindahkan penahanan Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno dari Jakarta ke Semarang. Tersangka dugaan suap itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu Semarang.

“Sudah dipindah ke Semarang. Beberapa waktu lalu kami mendampingi pengamanan pemindahannya dari bandara ke LP Bulu,” kata seorang petugas Polsek Semarang Barat kepada wartawan.

Penahanan itu menyusul selesainya penyidikan dan pemberkasan perkaranya. Bunda Siti sendiri segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Sudah di Lapas Semarang. Dia masuk dua pekan lalu,” kata Asriati Kerstiani, Kepala Lapas Wanita Bulu Semarang singkat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/1).

INFO lain :  Densus 88 Amankan Tukang Pijat yang Diduga Terlibat Jaringan Teroris di Cilacap

KPK tanggal 22 Desember lalu melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno. Pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dilakukan penyidik ke JPU.

Selain Siti, penyidik melimpahkan berkas perkara mantan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung (AMH). Dia diduga merupakan orang kepercayaan Siti Masitha, yang juga terlibat dalam pusaran kasus ini.

Selain Siti dan AMH, Cahyo Supardi (CHY) Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal juga ditetapkan tersangka (sudah proses sidang). Cahyo didakwa menyuap walikota Tegal Rp 2,9 miliar. Suap diberikan melalui Amir Mirza Hutagalung dan Sri Murni terkait jabatan yang diperolehnya sebagai Wadir. Serta atas terbitkan kebijakan walikota tentang jasa pelayanan pada pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD.

INFO lain :  Bruukkkk..Pohon Beringin Tumbang. Timpa Para Penghuni Rumah yang Tengah Tertidur

Suap terjadi antara Desember 2016 sampai Agustus 2017 di Posko Pemenangan Siti Masitha dan Amir Mirza di Perumahan Citra Bahari Kota Tegal dan di RSUD. Pada akhir 2016, Siti dan Amir berencana mencalonkan diri maju Pilkada periode 2019/2024. Amir meminta Siti mengangkat terdakwa menjadi Wadir RSUD Kardinah. Pada 23 Desember 2016 terdakwa diangkat dan ditunjuk koordinator Tim Landak yang bertugas mendukung pencalonan.

INFO lain :  Duh!! Dirut PDAM Tetap Palak Kerabat Sendiri dalam Kasus Suap

Sejak Desember 2016 sampai Agustus 2017 beberapa kali, terdakwa memberikan uang ke Siti lewat Amir dan Sri Murni.

“Pemberian uang yang bersumber dari Dana Pelayanan Kesehatan RSUD Kardinah seluruhnya Rp 1,349 miliar. Serta bersumber dari fee proyek-proyek pada RSUD Kardinah seluruhnya Rp 1, 587 miliar. Terdakwa menerima fee secara bertahap dari rekanan pelaksana sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” kata jaksa Fitroh Rohcahyanto dari KPK.