Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Didakwa Terima Rp8,7 Miliar

oleh
sidang korupsi mbak ita
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suami, Alwin Basri mulai jalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dan di dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin di akhir 2022 hingga awal 2024 dinilai menerima gratifikasi atas kegiatan proyek penunjukan langsung di lingkungan kecamatan yang ada di Kota Semarang.

Guna mempermudah pembagian pekerjaan PL dan pengumpulan grativikasi di kecamatan dan kelurahan, Martono menunjuk sejumlah camat dan kontraktor anggota Gapensi untuk menjadi koordilanor lapangan.

Nominal gratifikasi yang diterima mencapai Rp2,2 miliar yang diberikan oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono. Rincinya, Rp2 miliar untuk Mbak Ita dan Alwin, sedangkan sisanya atau sekira Rp200 juta diambil Martono.

INFO lain :  Pemkot Semarang Masuk 10 Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Terbaik
INFO lain :  Pemkot Semarang Kerja Sama dengan RSJ di Klaten dan Surakarta Tangani ODGJ

Atas dakwaan dari JPU KPK ini, Mbak Ita dan Alwin Basri bersama tim penasehat hukumnya menyatakan menerima dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menutup sidang dengan memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. []