Dan di dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin di akhir 2022 hingga awal 2024 dinilai menerima gratifikasi atas kegiatan proyek penunjukan langsung di lingkungan kecamatan yang ada di Kota Semarang.
Guna mempermudah pembagian pekerjaan PL dan pengumpulan grativikasi di kecamatan dan kelurahan, Martono menunjuk sejumlah camat dan kontraktor anggota Gapensi untuk menjadi koordilanor lapangan.
Nominal gratifikasi yang diterima mencapai Rp2,2 miliar yang diberikan oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono. Rincinya, Rp2 miliar untuk Mbak Ita dan Alwin, sedangkan sisanya atau sekira Rp200 juta diambil Martono.
Atas dakwaan dari JPU KPK ini, Mbak Ita dan Alwin Basri bersama tim penasehat hukumnya menyatakan menerima dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menutup sidang dengan memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. []















