Pelaku Pelemparan Kereta Api di Tegal Diciduk

oleh
pelemparan kereta api
Petugas Polsek Warureja berhasil meringkus pelaku pelemparan kereta api di jalur Pantura Tegal. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Tim gabungan dari PT KAI Daop 4 Semarang dan kepolisian berhasil meringkus pelaku pelemparan terhadap kereta api di wilayah Warureja, Kabupaten Tegal.

Aksi pelemparan terhadap rangkaian keretan api terjadi di petak jalan antara Stasiun Pemalang-Surodadi Kabupaten Tegal, masuk wilayah Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, terjadi pada Selasa (19/11). antara pukul 18.00-19.00 WIB.

Pelaku menyasar dua kereta api, yaitu KA 112 Brantas (relasi Pasar Senen-Semarang-Blitar) dan KA 178 Kamandaka (relasi Purwokerto-Tegal-Semarang).

Aksi tersebut membuat kaca jendela penumpang kedua kereta tersebut retak. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden ini.

Pascakejadian, tim gabungan dari PT KAI Daop 4 Semarang dan Polsek Warureja melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, seorang pria berinisial HR (46) warga Warureja, berhasil diciduk. Ia langsung ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

INFO lain :  Pengeroyok Suporter Persija Ditangkap Polres Tegal Kota

“Peristiwa ini sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas. Selain berpotensi melukai, tindakan seperti ini juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api,” tegas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Rabu (20/11).

KAI mengecam keras tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Selain berbahaya bagi keselamatan penumpang dan petugas, tindakan ini juga melanggar hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa,” ujar Franoto.

INFO lain :  Longsor di Banyumas Tertangani, Operasional Perjalanan KA di Daop 4 Semarang Normal Lagi

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api diatur dalam KUHP Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Pasal 194 ayat 1 menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun.

“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, sesuai pasal 194 ayat 2,” terang dia.

Larangan serupa juga diatur dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di pasal 180, termuat larangan perusakan atau tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian.

INFO lain :  Wahyu Setiawan Sembunyikan Uang Gratifikasi di Rekening Sepupu

PT KAI mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau membahayakan, masyarakat dapat segera melapor kepada petugas KAI setempat atau menghubungi call center 121.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, tidak hanya mengganggu kelancaran perjalanan kereta api tetapi juga mengancam nyawa manusia. Selain langkah hukum tegas dari KAI, dukungan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk menghilangkan tindakan vandalisme ini,” tutup Franoto. []