Semarang – INFOPlus. Sering melontarkan kritik ke CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi, Kepareng alias Wareng harus berhadapan dengan masalah hukum. Diantar ratusan suporter, Wareng penuhi panggilan polisi, Kamis (31/10).
Kedatangan para suporter merupakan bentuk dukungan mereka kepada Wareng yang saat ini menjabat Plt Ketua Panser Biru, salah satu kelompok pendukung PSIS Semarang.
Wareng hadir di Mapolrestabes Semarang guna memenuhi panggilan polisi atas laporan pasal 156 dan 157 KUHP yang disampaikan Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi.
“Saya memenuhi panggilan Polrestabes Semarang atas laporan dari Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,” kata dia.
Wareng mengungkapkan ia dilaporkan karena kerap melontarkan kritikan terhadap Yoyok. Kritik disampaikan sebagai bentuk kecintaannya kepada PSIS akibat performa squad Mahesa Jenar menurun drastis belakangan ini.
Sekaligus, lanjut dia, mewakili kegundahan suporter akar rumput yang kecewa dengan performa PSIS. Tak hanya lewat media sosial Instagram, kritik Wareng juga dituangkan dalam bentuk pamflet hingga spanduk.
“Ini semua demi kemajuan PSIS, bukan untuk nuansa politik atau apapun. Bukti yang disampaikan oleh pelapor ajakan saya demo, sama story repost instagram dan pamflet yang Save PSIS, Love PSIS,” beber dia.
Sementara itu, ratusan suporter PSIS yang hadir di Polrestabes Semarang kompak menyatakan pembelaannya kepada Wareng. Mereka berkali-kali meneriakkan yel-yel bernada sindiran ke Yoyok Sukawi.
Salah satu kuasa hukum Wareng, AKBP (Purn) Didik Sugeng mengatakan kedatangan kliennya memenuhi panggilan polisi adalah bentuk ketaatan warga negara yang baik terhadap hukum yang berlaku.
“Jadi Mas Wareng sebagai warga negara yang baik, hari ini memenuhi panggilan dari Polrestabes Semarang,” tutur dia
Ketika ditanya wartawan apa saja laporan yang ditujukan terhadap Wareng, Didik menyebut seputar dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
“Sementara ini laporan atau aduan dari pelapornya adalah dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Soal materi pemeriksaan, saat ini masih berjalan, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa,” imbuh dia. []