Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi BKK Pringsurat 11 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Pengadilan menjatuhkan vonis atas perkara dugaan korupsi pada PD BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung. Terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Suharno (53), serta Riyanto SE (56), mantan Direktur PD BKK Pringsurat divonis pidana masing-masing 11 tahun penjara dari tuntutan pidana 16,5 tahun.

Putusam dijatuhkan majelis hakim dipimpin Antonius Widijantono pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/5/2019).

Terdakwa terbukti bersalah korupsi bersama-sama sesuai dakwaan subsidair. Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Ko Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharno dan Riyanto dengan pidana masing-masing 11 tahun penjara,” kata Antonius dalam amar putusannya.

“Pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” imbuhnya.

Tak hanya pidana badan dan denda, keduanya juga dipidana membayar Uang Pengganti (UP) atas korupsi yang dinikmatinya. Suharno dibebani UP total sekitar Rp 1,262 miliar subsidair 2 tahun penjara. Riyanto UP sekitar Rp 745 juta subsidair setahun 6 bulan kurungan.

Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa Kejari Temanggung mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Kami masih pikir-pikir,” kata terdakwa didampingi pengacaranya.

INFO lain :  Sumber Dana PD BKK Pringsurat Temangung yang Diduga Dikorupsi

Vonis majelis hakim terdiri Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyono, Robert Pasaribu, Agoes Prijadi dan Kalimatul Jumro (anggota) itu jauh dari perkiraan jaksa. Selain menuntut pidana masing-masing 16,5 tahun, jaksa minta keduanya dipidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan.

Suharno dibebani pembayaran UP yang dinikmati Rp 303.269.101. Terdakwa Riyanto UP yang dinikmati Rp 129.972.471. Serta beban membayar UP kerugian megara Rp 69.199.712.922 untuk Suharno sebesar Rp 34.599.856.461 dan Riyanto Rp 34.599.856.461.

Sabrul Iman, Kasiepdsus Kejari Temanggung mengaku kaget dengan putusan majelis hakim. Menurutnya atas dakwaan kerugian negara Rp 124 miliar, hanya sekitar Rp 9 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Karena atas kebijakannya (para terdakwa) telah menguntungkan orang lain. Misalnya dalam batasan pemberian suku bunga. Saat memutuskan hanya 12 persen, tapi nyatanya memberi 24 persen. Atas kebijakan itu dinikmati orang lain. Begitu juga pajak yang dibebankan ke bank karena seharusnya dibebankan nasabah. Kami hanya mengacu ke ketentuan perundang undangan,” kata Sabrul.

Pihaknya mempertanyakan, atas kerugian negara yang hanya diakui majelis sekitar Rp 1,8 miliar lantas menjadi tanggungjawab siapa.

“Padahal sesuai ketentuan tanggungjawab dia yang ditunjuk pemerintah mewakili dan menghimpun dana. Karyawan tidak bisa karena asa tandatangan mereka,” mengaku akan melaporkan hasil sidang ke pimpinan.

INFO lain :  Terlalu!!! Sekdes Bawa Kabur Dana Bantuan Desa Rp231 Juta

Kasus korupsi terjadi pada PD BKK Pringsurat yang mendapat sumber modal lnya dari Pemprov Jateng dan Kabupaten Temanggung setotal Rp 25 miliar. Dari jumlah itu baru terealisir sejak 2009 sampai 2017 dari Pemprov Rp 3, 350 miliar dan Pemkab Temanggung Rp 4,556 miliar. Total keseluruhannya Rp 7,906 miliar.

Diketahui per 31 Desember 2017, BKK Pringsurat juga memperoleh sumber dana Rp 115.534.022.296 dari dana masyarakat (deposito dan tabungan). Dana Antar Bank Pasiva (ABP), dan dana lainnya.
Dari tabungan masyarakat 9.924 orang nasabah sebesar Rp 28.338.083.092, deposito berjanhka dari 586 orang sebesar Rp 63.036.036.000.

Simpanan yang diterima berbentuk deposito berjangka Rp 17 miliar. Simpanan itu berasal dari 7 PD BKK (BKK Pekalongan Utara Rp 3 miliar, Sukoharjo Rp 5,5 miliar, Tanon Sragen Rp 3 miliar, Banjarnegara Rp 2 miliar, Karanganyar Rp 1 miliar, BKK Tempuran Magelang Rp 500 juta dan Purwokerto Selatan Rp 2 miliar).

Dari tabungan BKK lainnya bersumber dari bunga deposito Rp 2.079.253.039 antara lain BKK Pelalongan Utara Rp 395.938.550, Sukoharjo Rp 441.786.737, Tanon Sragen BKK Rp 268.328.173. Wonosobo Rp 450 juta, Tempuran Magelang Rp 4,3 juta, Banjarnegara Rp 235,5 juta, Karanganyar Rp 91,9 juta, Purwokerto Selatan Rp 190,7 juta.

INFO lain :  Sidang BKK Pringsurat. Pejabat Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang

Kewajiban segera dapat dibayar Rp 2,327 miliar berasal dari pajak PPh, titipan asuransi, deviden xan kewajiban lainnya. Dari bunga yang seharusnya dibayar namun belum dibayarkan Rp 1,439 miliar terdiri bunga deposito Rp 448 juta, bunga penempatan (tabungan) Rp 990 juta.

Dari cadangan (pembentukan modal dari laba tahun sebelumnya) Rp 1 miliar. Rupa -rupa pasiva Rp 103,9 juta, pinjaman yang diterima KSP Graha Mandiri Rp 130 juta, laba rugi tahun lalu Rp 38,8 juta.

Bahwa sejak 2009 sampai 2017, BKK Pringsurat per 31 Desember membuat laporan keuangan atas operasionalnya. Tahun 2010 dilaporkan adanya laba Rp 454 juta, tahun 2011 laba Rp 813 juta, 2012 laba Rp 1,258 miliar. Tahun 2013 laba Rp 1,258 miliar, 2014 laba Rp 2,352 miliar, 2015 laba Rp 432 juta, 2016 laba Rp 1,118 miliar. Sementara tahun 2017 rugi Rp 83.683.738.000.

Kasus terungkap jika laporan-laporam itu fiktif dan rekayasa. Diketahui adanya sejumlah penyimpangan-penyimpangan.(far)