Semarang – Dua mahasiswa di Semarang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kasus dugaan melakukan aborsi. Keduanya, Defa Rasya Oktaviano bin Suedi (19), warga Jalan Banget Prasetya , Bangetayu Kulon, Genuk. Serta Maheswari Nabila Sahda alias Aris alias Mahes binti Budi Hastono(19), warga Aspol Tlogomulyo Blok L, Pedurungan Tengah, Pedurungan Kota Semarang.
Defa merupakan mahasiswa Universitas Semarang (USM), sementara Maheswari, mahasiswi Universitas Negeri Semarang (Unnes). Pemeriksaan perkaranya digelar terpisah.
Sidang lanjutan pemeriksaan perkara digelar atas terdakwa Defa digelar, Kamis (17/1). Agendannya pemeriksaan saksi-saksi.
“Perkara Maheswari bernomor 10/Pid.Sus/2019/PN Smg sementara Defa nomor perkara 9/Pid.Sus/2019/PN Smg ,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang.
Perkara diperiksa majelis hakim terdiri Antonius Widijantono, Suranto dan Muhamad Yusuf dibantu Panitera Pengganti Siti Masyitoh. Perkaranya diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang, Steven Lazarus.
Dugaan aborsi dilakukan Defa Rasya bersama Maheswari Nabila Sahda di kamar kos Tiara Jaya di Gang Pete Selatan I Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Kos itu dihuni Maheswari.
Kasus bermula saat terdakwa diberitahu perihal kehamilan pacarnya itu. Sekitar Juni 2018, Defa diberitahu melalui pesan Whats App yang ditulis “Aku positif” (hamil) serta hasil tes kehamilan yang dibeli di apotek dekat kos.
“Kehamilan terjadi karena Maheswari dan Defa sering melakukan hubungan layaknya suami istri di tempat kos. Keduanya melakukan hubungan intim sejak masih duduk di bangku SMA kelas 1. Sampai kuliah kurang lebih sebulan 3 kali pada saat libur kuliah,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.
Menggugurkan
Dalam kondisi itu, Defa dan Maheswari bingung karena tidak berani dan takut memberitahu kepada kedua orang tua. Defa disebut mengajak Maheswari menggugurkannya.
Sekira Mei 2018, Defa mencari dan membeli obat pengugur kandungan seharga Rp 700 ribu. Dia mendapatkan 6 butir dan obat pereda nyeri.
Defa lalu memberikan obat tersebut kepada Maheswari sekaligus membantu memakaikannya ke dalam kemaluan. Sisa obat pengugur digunakan Maheswari.
Namun meski obat penggugur habis, kandungan tidak mengalami keguguran. Defa lalu membelikan air tape 1 botol minuman mineral dan nanas muda. Semuanya dicampur dan diblender dan diminum selama 2 kali.
Meski begitu, sampai Juni 2018, upaya itu tidak berhasil. Keduanya lalu pergi ke Kota Kudus membeli jamu akar-akaran seharga Rp 200 ribu. Jamu akar-akaran tersebut direbus di kos Maheswari dan diminum selama 5 hari. Sehari Maheswari minum 3 kali. Meski begitu, upaya tersebut juga belum berhasil.















