Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu 12 Kg Asal Malaysia

oleh
sabu
Polda Jateng dan Bea Cukai Jateng DIY ungkap kasus penyelundupan sabu 12 Kg asal Malaysia. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Penyelundupan sabu 12 Kg asal Malaysia tujuan Semarang berhasil digagalkan. Buah kerja bareng Polda Jateng dan Bea Cukai Jateng DIY.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan tim gabungan berhasil meringkus seorang tersangka VS (43), warga Batam, Kepulauan Riau. Tersangka berperan sebagai kurir dan masuk jaringan internasional peredaran narkoba.

“Sabu dari Malaysia ke Semarang, ini termasuk jaringan internasional,” tutur dia di Mapolda Jateng, Senin (30/9).

Modus pengiriman yakni dengan memasukkan sabu ke dalam kaleng. Untuk menyamarkan sabu, kaleng susu dimasukkan bersama barang lain seperti pakaian bekas, makanan kering hingga peralatan dapur dan dimasukkan dalam kardus besar.

INFO lain :  POLDA JATENG Berhasilkan Mengamankan Pelaku yang Memperkerjakan Anak Dibawah Umur dan Ibu Hamil untuk Layani Tamu

“Narkoba dikemas dalam satu paket kardus yang di dalamnya berisi pakaian bekas, makanan kering, susu bubuk, peralatan dapur dan dua dua kotak kardus warna coklat yang masing-masing kardus berisikan 12 kaleng berisikan sabu, dengan 24 paket sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 12 Kg,” ungkap dia.

Dijelaskan, sabu dikirim dengan tujuan Jakarta atas nama  Siti binti Faisal dan transit di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (4/9). Petugas Bea Cukai yang curiga dengan kemasan barang tersebut berkoordinasi dengan polisi untuk mengontrol pengiriman.

“Bea Cukai lalu kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Jateng dan JnT melakukan kontrol delivery. Setelah itu kami lakukan pendalaman dan penyelidikan. Sampai di Kemayoran Jakarta ternyata alamatnya fiktif,” tuturnya.

INFO lain :  Anak Mantan Bupati Banjarnegara nonaktif, Lasmi Indaryani Diperiksa KPK di Kejati Jateng

Polisi kemudian berupaya mencari siapa pemilik barang, yang ternyata berinisial R warga Malaysia. Pada saat bersamaan ada seseorang berinisial TW mengambil barang di JnT di Jakarta.

“Lalu ada yang disuruh antar barang ke Hotel RedDoorz. Sampai di sana tak ada yang mengambil. Lalu petugas berkomunikasi dengan R agar barang diambil di Semarang. Ketika di Semarang, barang diambil oleh VS,” bebernya.

Pengintaian pengiriman sabu ini berujung pada penangkapan pada VS di kawasan Kruing, Banyumanik, Semarang pada Sabtu (14/9). Saat diringkus, wanita tersebut mengaku paket barang yang diterima berisi narkoba. Hanya sjaa dia tidak tahu jumlah persisnya.

INFO lain :  Operasi Yustisi Protokol Covid-19 Ditlantas Polda Jateng Terapkan Sanksi Psikologis

Ternyata, VS merupakan residivis kasus yang sama. Ia baru saja bebas dari Lapas Tangerang pada Juni lalu dan tergiur upah Rp 5 juta untuk menjadi kurir.

Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq menambahkan paket barang berisi sabu tiba di Semarang melalui angkutan laut dari Malaysia. Narkoba itu masuk dengan modus barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI).