Ibu Rumah Tangga di Salatiga Jual Pil Koplo

oleh
pil koplo salatiga
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari beberkan ungkap kasus peredaran Narkoba jenis pil koplo di wilayah hukumnya. (Foto: Arie Kesawa)

SalatigaINFOPlus. Polisi meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) di Salatiga karena diduga jual pil koplo. Sebanyak 270 butir pil Yarindu siap edar disita dari tangannya.

Ibu rumah tangga tersebut diketahui berinisial KSI alias Ani, warga Tegalsari, Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Penangkapan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diungkap Kapolres AKBP Aryuni Novitasari dalam jumpa pers di Pendopo Mapolres Salatiga, Jumat (27/9).

Dihadapan awak media, Kapolres Aryuni menyebut Ani mendapat obat daftar G secara ilegal tersebut dari bandar warga Semarang.

INFO lain :  Dibongkar BNN Jateng, Pengiriman 6 Kg Ganja dari Medan ke Tegal Pakai Pipa

“Pelaku ini berprofesi IRT asal Tegalsari Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Pelaku ternyata mengedarkan pil koplo mendapatkan dari seseorang,” ungkap dia.

Tersangka Ani ditangkap di rumahnya di daerah Tegalsari, Mangunsari Sidomukti. Saat digeledah, polisi mengamankan barang bukti 270 butir pil koplo siap edar. Obat Yarindu tersebut telah dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip.

Kuat dugaan, Ani masuk dalam jaringan peredaran narkoba Semarang dan sekitarnya.

INFO lain :  Promosi jabatan eselon tiga Dinsos Pemalang dipatok Rp50 juta

“Tersangka ini mengaku mendapatkan ratusan pil koplo, dibeli dari seorang bandar bernama EY alias Tembong,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut penyidik Satuan Narkoba Polres Salatiga langsung memburu bandar yang disebutkan Ani. Tembong, warga Semarang, diciduk di tempat tinggalnya di Tuntang, Kabupaten Semarang.

Dari tangan Tembong, polisi menyita 1.300 butir pil koplo warna putih dengan logo huruf Y.  Sebanyak 300 butir di antaranya siap edar, dikemas dalam tiga plastik yang masing-masing berisi 100 butir.

INFO lain :  Kejaksaan Agung Ringkus DPO Kasus Ruislag Tanah Aset Pemprov Jateng

Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan penyidikan Polres Narkoba. Dua tersangka yang berhasil sudah dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka IRT kita jerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 subsider pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara, terhadap Tembong setelah diperiksa ternyata seorang residivis kasus yang sama,” pungkas Aryuni. (AK) []